DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung Mas, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, setelah melakukan observasi dengan cermat, pada hari Kamis 14 November 2024 sekitar Pukul 22:00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki yang sedang duduk di ruang tamu yang berinisial B dan IK.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah Tas Ransel yang di dalamnya berisikan dua poket Narkotika jenis Ganja seberat 5,42 Gram/Brutto yang dikenakan oleh B,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Diduga Jual Sabu ke Supir di Pelabuhan, A Ditangkap Polsek KP Samarinda
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pengedar Ganja
- 2 Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Jajaran Polda Kaltim
Saat dilakukan introgasi kepada B dan IK, diketahui Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari MZFS yang beralamat di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota samarinda, tepatnya di Guest House.
Setelah menuju ke alamat tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MZFS. Ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone warna putih.
Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL