DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terkait layanan pindah memilih, Akbar Ciptanto, Komisioner Bidang Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Samarinda, mengatakan bahwa terdapat empat kondisi utama yang memungkinkan seseorang menjadi pemilih pindahan.
Pertama, jika seseorang bekerja di luar domisili tempat tinggalnya. Kedua, bagi mereka yang sedang sakit atau mendampingi anggota keluarga yang sakit. Ketiga, warga yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Keempat, warga yang terdampak musibah bencana.
Akbar menegaskan pentingnya pendataan aktif oleh berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, rumah sakit, hingga lembaga rehabilitasi seperti BNN atau rumah sakit jiwa.
“Kami meminta lembaga-lembaga terkait untuk mendata secara aktif, sehingga semua warga yang berpotensi menjadi pemilih pindahan dapat terdata dengan baik,” jelas Akbar di Yen’s delight, Minggu (17/11/2024).
KPU Samarinda diakuinya telah menyusun jadwal, untuk menyelesaikan pendataan pemilih pindahan ini. Ia berharap, data akan segera dikumpulkan 20 November mendatang, untuk segera diinput ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Baca Juga:
- Sosialisasi Pemilu, KPU Samarinda Garap Sikap Apatisme Politik Pemuda
- Jelang Masa Tenang, KPU Samarinda Berjuang Tekan Angka Golput
- Layanan Pindah Memilih, Upaya KPU Samarinda Atasi Kendala Lokasi
Setelah data pemilih pindahan selesai, langkah berikutnya adalah mempersiapkan daftar pemilih tambahan. Dalam konteks Pemilu, daftar ini dikenal sebagai daftar pemilih khusus, sementara di Pilkada disebut Daftar Pemilih Tambahan.
Akbar juga menyoroti pentingnya peran aktif Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, masyarakat di Palaran tidak perlu repot datang ke kantor KPU untuk mengurus pindah memilih. Mereka cukup mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat, seperti Kelurahan Bukuan atau Kecamatan Palaran.
“Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat, dalam mengakses layanan pindah memilih atau tambahan. Kami memaksimalkan kerja-kerja di tingkat PPS dan PPK yang berada paling dekat dengan masyarakat.” tandas Akbar. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman