DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Pemungutan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang akan digelar, Rabu (27/11/2024) semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terus melakukan persiapan dengan mengikuti tahapan yang telah disusun.
Teranyar, untuk memperkuat transparansi dan keadilan pada setiap tahapan Pemilu, KPU Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang membahas pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2024 di Hotel Astara, Balikpapan, Sabtu (16/11/2024).
Prakoso Yudho Lelono, Ketua KPU Kota Balikpapan menjelaskan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur secara rinci tahapan, prosedur, dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.
“PKPU ini menjadi pedoman bagi petugas di TPS dalam pelaksanaan Pemilu, baik secara manual maupun digital,” jelas Yudho.
Baca Juga:
- Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Besutan KPU Balikpapan
- KPU Balikpapan Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada
- Pemanfaatan Videotron dalam Debat Dicanangkan KPU Balikpapan
Lebih lanjut Yudho menjelaskan, dalam PKPU tersebut, KPU menetapkan tata cara pelaporan hasil Pemilu. Mulai dari dokumentasi hasil penghitungan suara hingga penanganan potensi permasalahan di TPS.
“Pengawasan yang lebih ketat juga diatur, termasuk akses data bagi Pengawas Pemilu dan saksi dari pasangan calon, untuk memastikan keabsahan setiap suara,” jelas Yudho.
Selain itu, prosedur khusus seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lanjutan juga menjadi perhatian. Pemungutan suara dapat diulang jika terjadi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang menyebabkan ketidaksahan proses.
“Pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sesuai keputusan KPU,” kata Yudho.
Selanjutnya, KPU juga memberikan perhatian kepada pemilih tambahan dan pemilih pindahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan menyediakan surat suara cadangan, jika surat suara reguler tidak mencukupi.
“Langkah ini bertujuan menjaga hak suara seluruh masyarakat yang berpartisipasi,” imbuhnya.
Berikutnya, jelas Yudho, proses dokumentasi hasil penghitungan suara dijelaskan secara rinci dalam aturan ini. Hasil penghitungan harus diserahkan kepada saksi, pengawas TPS, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dalam situasi darurat, dokumentasi dapat dilakukan secara elektronik atau melalui alat pengganda dokumen yang disediakan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Yudho,
Sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi penting terkait PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memahami proses Pemilu, sehingga pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan sesuai prinsip demokrasi,” ujar salah satu narasumber.
Kegiatan ini merupakan langkah penting KPU untuk menciptakan Pemilu yang lancar, transparan, dan akuntabel. (DETAKKaltim.Com/Adv.)
Penulis: Roni S
Editor: Lukman