DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (KP) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKalti.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal membenarkan, telah mengamankan seorang pria yang kerap bertransaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada para sopir di pelabuhan Samarinda.
“Pengungkapan bermula, sekitar Pukul 18;00 Wita, Personel Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang biasa menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada para sopir truk di sekitar wilayah Pelabuhan Samarinda,” terang Kompol Teuku Zia Fahlevie.
Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa beberapa sopir truk biasanya jika tidak mendapatkan barang di pelabuhan, para sopir tersebut diarahkan untuk melakukan transaksi di kediaman pelaku yang berada di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kemudian pelapor dan saksi menuju ke alamat tersebut, setelah pelapor dan saksi berada di sekitar alamat yang dimaksud. Pada saat itu terlihat 2 orang yang dicurigai, sedang berada di pinggir jalan depan kostnya.
Baca Juga:
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Terduga Pengedar Ganja
- 2 Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Jajaran Polda Kaltim
- Kasus Cashback Terus Bergulir, Penyidik Tunda Pemeriksaan HCB
Kemudian Tim segera mengamankan ke 2 orang tersebut, dan di lakukan pemeriksaan badan serta kendaraan. Dari hasil pemeriksaan ditemukanlah 2 lembar kertas HVS, yang mana di dalam kertas tersebut berisi 1 bungkus Sabu yang dipegang A, juga 3 lembar plastik klip.
1 poket Sabu lainya ditemukan kembali di dalam kantong celana sebelah kiri, ditemukan pula 1 lembar plastik klip di dalam dompet coklat milik A.
Saat ditanyakan untuk apa barang itu semua, diketahui barang tersebut adalah miliknya yang akan dia jual. Atas kejadian tersebut A dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut sebagaimana dimaksud disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya Kompol Teuku Zia Fahlevie. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Hms
Editor: Lukman