DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) suap, terkait peningkatan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018 divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Samarinda, Kamis (14/11/2024) siang.
Kedua Terdakwa masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan tahun 2012-Juni 2018 Tara Allorante nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan Fitra Infitar selaku Kepala Sub Auditorat Kalimantan Timur (Kaltim) I di BPK-RI Perwakilan Kaltim nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr.
Keduanyapun dijatuhi hukukaman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tara Allorante tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua,” sebut Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SAg SH.
Terdakwa Fitra Infitar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua. Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko Sitanggang SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang menuntut kedua Terdakwa selama 2 tahun pada sidang sebelumnya.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Suap DID Balikpapan, 2 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
- Perkara Suap DID, Terdakwa Bantah Keterangan Mantan Wali Kota Balikpapan
- Perkara Suap DID Balikpapan Bergulir di Pengadilan Tipikor
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Tara melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa Fitra memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp1,3 Milyar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Dan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, terkait bantuannya meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp26 Milyar dari usulan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebesar Rp70 Milyar.
Usulan DID tersebut disebutkan untuk Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp30 Milyar, dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp40 Milyar.
Uang Rp1,3 Milyar tersebut merupakan dana operasional yang diminta Yaya dan Rifa sebesar 5%, dari DID senilai Rp26 Milyar yang disetujui Kementerian Keuangan.
Permintaan dana operasional Yaya dan Rifa sebesar Rp1,3 Milyar itu kemudian disanggupi Pemkot Balikpapan, setelah Terdakwa Tara bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muhammad Nur Fadli.
Sesuai kesepatakan Terdakwa Fitra dan Terdakwa Tara, uang tersebut diserahkan dalam rekening BCA atas nama orang lain masing-masing Pahala Simamora Rp600 Juta dan atas nama Sumiati sebesar Rp500 Juta.
Penyerahan Buku Rekening dan ATM dalam amplove dilakukan Terdakwa Tara kepada Terdakwa Fitra di Bandara Sepinggan Balikpapan, Jum’at 8 Desember 2017.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Tara dan Terdakwa Fitra menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL