Terdakwa Ricky Bantah Uang untuk Pembelian Narkoba Miliknya
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ricky Alwin alias Ricky Bin Bunyamin menyampaikan protes usai mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/11/2024) siang.
Ricky menolak bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah miliknya.
“Maaf Yang Mulia, itu bukan uang milik saya,” ungkap Ricky kepada Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH.
Dalam Dakwaan JPU, Ricky disebutkan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Kamis (8/7/2024), sekitar Pukul 18;00 Wita. Bertempat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, terdakwa didakwa tanpa hak menawarkan, membeli, dan membawa narkotika golongan I.
Baca Juga:
- Terduga Pengedar Sabu Jalani Sidang Dakwaan, Pemasok Dinyatakan DPO
- Terlambat Notifikasi, KPPU Denda PT Tamaris Hidro Rp10 Milyar
- Perkara ITE James Tuwo, Dakwaan JPU Dinilai PH Error in Persona
Kronologi kejadian ini bermula ketika Terdakwa Ricky menerima panggilan telpon dari Rijal (DPO), untuk membeli Sabu yang akan dipakai bersama. Rickypun bertemu dengan Rijal, di depan Gedung DPRD Kaltim.
Setelah menerima uang tunai sebesar Rp400 Ribu dari Rijal, Ricky segera menuju lokasi transaksi di Jalan Pesut, Kota Samarinda, dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya untuk membeli barang haram tersebut. Kemudian, Ricky kembali ke depan gedung DPRD Provinsi Kaltim untuk bertemu dengan Rijal.
Namun, saat menunggu di lokasi tersebut, Ricky diamankan oleh dua anggota Kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus Sabu di genggaman tangan Ricky. Barang bukti itu seberat 0,20 Gram/Netto dan positif mengandung metamfetamina.
Atas tindakannya, Ricky didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Pertama JPU. Dakwaan Kedua, Ricky dikenakan Pasal 112 yat (1) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin pihak berwenang.
Sidang perkara nomor 929/Pid.Sus/2024/PN Smr ini masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman