Terdakwa Dimas Dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kasus penyalahgunaan Narkotika di Samarinda terus berlanjut. Kali ini, seorang pria bernama Dimas Heka Sanjaya, warga Jalan M Yamin Samarinda, Gang 1, RT 16, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda karena terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pada persidangan yang berlangsung Selasa (12/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan Dakwaan terhadap Dimas.
Dimas didakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Jonathan di hadapan Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH.
Dalam Dakwaan, terungkap bahwa Dimas awalnya adalah seorang pengguna, namun kemudian tergiur dengan tawaran dari Tegar Dani alias Dante, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjual Sabu.
Tegar menjanjikan upah Rp3 Juta jika 50 gram Sabu yang diserahkan kepadanya terjual habis dalam satu minggu. Tergiur dengan iming-iming tersebut, Dimaspun setuju untuk menjalani bisnis ilegal ini.
Dalam operasinya, Dimas mendapat arahan dari Tegar melalui telepon, termasuk lokasi pengambilan Sabu yang sering berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Jaksa Jonathan mengungkapkan, bahwa Dimas sudah empat kali mengambil Sabu atas arahan Tegar.
Baca Juga:
- TPPU PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Rp301 Milyar
- Terlambat Notifikasi, KPPU Denda PT Tamaris Hidro Rp10 Milyar
- Kejagung Periksa 5 Saksi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Barang yang diambil kemudian disimpan di rumah kos Dimas, untuk dikemas dan ditimbang sesuai permintaan pembeli. Tugas Dimas hanya mengemas, menimbang, dan mengantarkan pesanan sesuai instruksi Tegar.
Penangkapan Dimas dilakukan setelah adanya laporan warga yang curiga, bahwa rumah kosnya sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal sabu seberat 19,25 gram, satu unit ponsel Android Realme C3 warna merah, satu unit iPhone X 64GB warna putih dengan casing kuning, satu Timbangan digital warna silver bertuliskan ACS, satu kotak hitam karbon, dua bungkus plastik klip hijau, satu sedotan hijau berujung runcing, dan satu mesin press warna hijau.
Sidang perkara nomor 930/Pid.Sus/2024/PN Smr ini akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman