Konferensi Pers penyitaan uang Rp301 Milyar perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor pada Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 Milyar, Selasa (12/11/ 2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 941/027/K.3/Kph.3/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024,” jelas Harli.
Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 5 korporasi yaitu, PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
“Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate),” jelas Harli lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
- TPPU Duta Palma Group, Penyidik Kejagung Sita Rp372 Millyar
- Perkara PT Duta Palma Group, Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup
- SD Pemilik PT Duta Palma Group Dijerat Pasal Tipikor dan TPPU
- Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir
Dijelaskan, 5 perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan kegiatan Pengolahan Kelapa Sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Kemudian hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47,” beber Harli.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman
