
Sidang Majelis KPPU dalam perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 Milyar. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 Milyar, Senin (12/11/2024).
Sanksi denda ini dijatuhkan akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham, yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower.
KPPU dalam Siaran Pers Nomor 98/KPPU-PR/XI/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (12/11/2024), melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur mengungkapkan, sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 di Kantor KPPU Jakarta, Senin 11 November 2024.
“Terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro,” jelas Deswin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando, dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Deswin menjelaskan, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021.
PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM). Sedangkan PT Sumber Baru Hydropower, merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.
Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi, yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33% atau setara 23.800 lembar saham. Dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 lembar saham.
“Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85% atau 25.500 lembar saham,” jelas Deswin.
Baca Juga:
- Kejagung Periksa 5 Saksi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
- Perkara ITE James Tuwo, Dakwaan JPU Dinilai PH Error in Persona
- Terdakwa Sugiman Dihukum 1 Tahun, Perkara Korupsi LPD Tengin Baru
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi.
Yaitu pemenuhan threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari, sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021.
“Namun Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149 hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator,” jelas Deswin lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 Milyar.
Sanski denda tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha.
“Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).” tandas Deswin.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai asset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.” (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman