DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 5 orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Jum’at (8/11/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 929/015/K.3/Kph.3/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan identitas kelima saksi dengan inisial masing-masing LHP selaku suami Tersangka LR.
Berikutnya HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur, ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur, dan AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.
Baca Juga:
- Perkara Suap Oknum Hakim, Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi
- Ketua MA Seru Insan Peradilan Jaga Integritas
- Ketua MA Lantik dan Ambil Sumpah Tiga Ketua PTTUN
Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW,” jelas Harli.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman