DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pisus) memeriksa 4 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Kamis (7/11/2024).
Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 925/011/K.3/Kph.3/11/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, disebutkan inisial para saksi yang diperiksa.
Keempat saksi masing-masing berinisial SW, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya. SNK, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) Pengadilan Negeri Surabaya. KW, Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Dan SG, Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Baca Juga:
- 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah Ke Jakarta
- Perkara Suap-Gratifikasi Oknum Hakim, Ibu Kandung Ronald Tannur Tersangka
- Terpidana Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejaksaan di Surabaya
“Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” jelas Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman