DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret James Bastian Tuwo, buntut dari postingan P-16 oleh Terdakwa Olan Zulkipli di media sosial (Medsos) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/11/2024) siang.
Dalam sidang ini, Penasehat Hukum (PH) James mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap Dakwaan yang dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat.
Puluhan Penasehat Hukum yang dipimpin Melcky Kapojos dan Yos Christian menyampaikan eksepsi setebal 13 halaman, dengan lima poin utama yang mempertanyakan keabsahan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai bahwa Dakwaan tidak jelas, dan kurang memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
BERITA TERKAIT:
“Surat Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini membuat Dakwaan menjadi kabur,” ujar salah satu anggota Penasehat Hukum saat membacakan eksepsinya secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nugrahini Maenastiti SH.
Baca Juga:
- 3 Oknum Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah Ke Jakarta
- Perkara Suap-Gratifikasi Oknum Hakim, Ibu Kandung Ronald Tannur Tersangka
- Penadah Motor Curian Dapat Restorative Justice
Selain itu, mereka menilai bahwa saksi pelapor, H Fazri melalui Kuasa Hukumnya, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai pelapor, yang menjadi poin kedua dalam eksepsi mereka. Poin ketiga menyebutkan bahwa Dakwaan JPU mengandung kekeliruan dalam penerapan pasal.
Penasehat Hukum juga menyoroti adanya dugaan salah orang dalam Dakwaan, yang disebut sebagai error in persona. Menurut mereka, tindakan James hanya berupa pengiriman dokumen P-16 dalam format PDF kepada Olan sebagai respon atas pertanyaan, terkait perkembangan kasus yang sedang dihadapi. Mereka menegaskan bahwa James tidak pernah menginstruksikan Olan untuk menyebarkan dokumen tersebut di media sosial.
Dalam eksepsi ini, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Dakwaan JPU batal demi hukum dan melepaskan James dari tahanan. Mereka berharap Majelis Hakim dapat menerima eksepsi yang diajukan.
“Kami berharap eksepsi ini diterima dan Dakwaan Jaksa dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga klien kami dapat bebas dari segala Dakwaan,” ujar Melcky Kapojos dan Yos Christian kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.
Sidang perkara nomor 907/Pid.Sus/2024/PN Smr ini akan dilanjutkan, Kamis (7/11/2024), untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi ini. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman