DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dengan Terdakwa Sugiman melanjutkan sidang, Kamis (9/9/2024) siang.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Lili Evelin SH MH dengan Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH, beragendakan pembacaan putusan terhadap Terdakwa Sugiman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Sugiman Bin Djono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Sugiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, sehingga menjatuhkan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Hukuman terhadap Terdakwa Sugiman ternyata tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp405.299.646,00. Dan menetapkan uang sejumlah Rp378.399.600,00 yang berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atas nama RPL 047 PDT Kejari Penajam Paser Utara dengan nomor rekening Bank Mandiri 1490010698464 adalah sebagai pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan/menyetor uang sejumlah Rp378.399.600, yang berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atas nama RPL 047 PDT Kejari Penajam Paser Utara, dengan nomor rekening Bank Mandiri 1490010698464 ke Kas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi LPD Tengin Baru, Tersisa Rp26 Jutaan Belum Dikembalikan
- Perkara Korupsi LPD Tengin Baru, JPU Hadirkan 4 Saksi
Selanjutnya, menghukum Terdakwa untuk membayar sisa Uang Pengganti sejumlah Rp26.900.046,- yang merupakan bagian dari Uang Pengganti sejumlah Rp405.299.646,00 yang dijatuhkan kepada Terdakwa pada amar putusan poin 5 tersebut diatas.
Iika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti sejumlah Rp26.900.046,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lebih lanjut.
Terdakwa Sugiman didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Tahun 2010-2017.
Dalam Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa Sugiman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp405.299.646,- yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq Pemerintah Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, sejumlah Rp405.299.646,- dari Rp500 Juta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU yang disalurkan ke LPD Tengin Baru. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL