Said Iqbal: Terima Kasih Pada Hakim Mahkamah Konstitusi
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Kamis (31/10/2024).
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan 2 orang perseorangan yang berprofesi sebagai buruh masing-masing Ade Triwanto dan Mamun.
Baca Juga:
- Presiden Partai Buruh Serukan Exco Dukung Cabut Omnibus Law
- HUT Ke-3 Partai Buruh, Prabowo Sebut Sudah Lama Berjuang Bersama Buruh
- Pasangan Hamdan-Basir Diusung Partai Buruh di PPU
Terkait Putusan MK tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Minggu (3/11/2024) Pukul 15:03 Wita, menjelaskan pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku.
I. Upah
- Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU Nomor 6 Tahun 2023, maka PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
- Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK).
- Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025, harus dirundingkan dengan serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.
- Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum.
- Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan usulan serikat pekerja bahwa nilai indeks tertentu (α) adalah sebesar 1,0 hingga 2,0.
II. Outsourcing
- Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan pekerja outsourcing akan dibatasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa lagi sembarangan diterapkan.
- Penggunaan pekerja outsourcing tidak boleh berlaku seumur hidup.
III. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- PHK tidak lagi dapat dilakukan secara mudah.
“Misalnya hanya melalui pesan WhatsApp atau pengumuman di selembar kertas. PHK harus melalui proses bipartit, mediasi di Disnaker, dan pengadilan hubungan industrial (PHI),” tegas Said Iqbal.
2. Selama belum ada putusan dari PHI, upah dan jaminan sosial pekerja harus tetap dibayarkan.
IV. Pesangon
- Nilai pesangon dikembalikan sesuai aturan lama (UU Nomor 13 Tahun 2003).
- Nilai pesangon dapat dibayarkan melebihi ketentuan undang-undang, sepanjang ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
V. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Karyawan Kontrak
PKWT hanya boleh berlaku paling lama 5 tahun. Jika pekerja tersebut masih dibutuhkan setelah itu, maka harus diangkat menjadi karyawan tetap.
VI. Cuti
Istirahat panjang atau cuti panjang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun, di perusahaan yang sama.
VII. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Tenaga Kerja Asing yang tidak memiliki keahlian khusus (unskilled workers) tidak boleh dipekerjakan di Indonesia. Perusahaan wajib mengutamakan mempekerjakan pekerja lokal.
- Tenaga Kerja Asing dengan keahlian khusus (skilled workers) harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebelum bekerja di Indonesia.
Dikutip dari Instagram Partai Buruh, atas putusan MK tersebut Said Iqbal mengucapkan terima kasih kepada Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Terima kasih pada Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah menegakkan keadilan.” tandas Said Iqbal.(DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL