
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar penyampaian laporan akhir hasil kelompok kerja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib, kelompok kerja internal DPRD, dan kelompok kerja eksternal, melalui Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6, Senin (28/10/2024).
Menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan efektivitas legislatif, rapat ini fokus pada penyampaian laporan akhir dari kelompok kerja (Pokja) yang membahas tata tertib DPRD, baik dari tim internal maupun eksternal.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai jadwal, tanpa ada hambatan berarti.
“Semua proses sudah sesuai jadwal. Kami akan lanjutkan besok dalam rapat pimpinan. Doakan saja agar tidak ada penundaan,” ujarnya dengan optimis di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim.
Ekti menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik, di antara para anggota dewan. Menurutnya, kebersamaan dan komitmen yang kuat menjadi faktor kunci dalam memastikan pembahasan berjalan lancar hingga tahap ini.
“Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. Semua proses berjalan dengan lancar, dan kebersamaan di DPRD tetap terjaga,” ungkap politisi Gerindra tersebut.
Baca Juga:
- HUT Ke-23 Gepak, Nyatakan Dukung Paslon Rudy-Seno
- Pilgub Kaltim, Ketua Fokus Tanggapi Program Gratispol Rudy-Seno
- Dinasti Politik atau Bukan, Prof Elvi: Lihat dari Prosedur
Setelah rapat pimpinan, DPRD Kaltim akan melanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama dua hari, mulai 29 Oktober 2024.
Dalam RDP, para anggota dewan akan berdialog dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami isu-isu yang relevan dan memastikan kebijakan yang disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Wakil Rakyat Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat dan Mahakam Ulu itu menegaskan bahwa RDP bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi forum penting untuk memperkuat landasan kebijakan.
“RDP ini sangat penting untuk menyaring masukan dan aspirasi, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Setelah menyelesaikan tahap RDP, para anggota dewan akan memasuki masa reses selama satu minggu. Masa reses adalah momen penting bagi para anggota DPRD untuk kembali Dapil masing-masing, dan bertemu langsung dengan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, mereka akan mendengarkan aspirasi warga dan menindaklanjuti berbagai pengaduan serta usulan yang muncul.
Ditegaskan politisi Gerindra itu, reses bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
“Ini adalah kesempatan bagi kami untuk memastikan bahwa suara masyarakat tersampaikan dan diakomodasi dalam kebijakan daerah,” ungkap Ekti.
Selain itu, reses juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat secara langsung. Anggota dewan akan mencatat dan menyusun laporan dari berbagai temuan di lapangan, untuk dibahas lebih lanjut di forum legislatif.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dan memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan berlandaskan aspirasi publik. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman