
Ahli dari BPKP Perwakilan Kaltim memberikan keterangan dalam persidangan pada salah satu sidang. (foto: LVL)
Majelis Nyatakan Terbukti Korupsi Berdasarkan Dakwaan Primair
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Kasmita Binti Alimudin (35), Senin (28/10/2024) siang.
Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan SH MH, dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH dalam putusannya menyatakan, Terdakwa Kasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp400 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Berita Terkait:
- Perkara Korupsi Pegadaian Balikpapan, JPU Hadirkan Ahli BPKP
- Pengelola Agunan Kacab PT Pegadaian Damai Didakwa Korupsi Rp2,7 Milyar
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Kasmita untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.719.469.000,- yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp23.786.000,-.
Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dan dalam hal Terpidana Kasmita tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang menuntut Terdakwa Kasmita selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp400 Juta Subsidair selama 3 Bulan pada sidang sebelumnya.
Selain itu, Terdakwa Kasmita juga dituntut membayar Uang Pengganti atau pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan jika tidak dibayar.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, Terdakwa Kasmita dinilai JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Kasmita dalam kedudukannya selaku Pengelola Agunan pada Kantor Cabang (Kacab) PT Pegadaian (Persero) Damai, Balikpapan, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : PE.03.03/SR/ S-6661/PW17/5/2024 tertanggal 17 April 2024 sebesar Rp2.719.469.000,- (Rp2,7 Milyar).
Terhadap vonis tersebut, Terdakwa Kasmita menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Dia (Terdakwa-red) terima, JPU masih pikir-pikir,” kata Rifai saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL