
Tersangka N dan K bersama barang bukti yang diamankan anggota Kepolisian. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berkolaborasi dengan personil Polsek Samarinda Kota, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kamis (24/10/2024) sekitar Pukul 15:00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut, akhirnya berhasil ditangkap dua orang pria yakni K (53) dan N (54), warga Jalan Sultan Alimudin, sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Dari tangan kedua pelaku pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan barang bukti dari pelaku K berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, dan uang tunai Sebanyak Rp500 Ribu.
Baca Juga:
- Kaltim Bersinar, BNNP Edukasi Masyarakat Bahaya Narkoba
- Terpidana Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap Tim Kejaksaan di Surabaya
- Cagub Kaltim Nomor Urut 2 Senam Bersama Fokus for Harum
Sedangkan dari pelaku N barang bukti berupa 1 buah bungkus Rokok Merk Dunhill warna hitam, yang berisi 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 11 buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan uang tunai sejumlah Rp100 Ribu.
Berdasarkan interogasi awal, dari pengakuan kedua pelaku asal muasal barang Narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari pelaku O. Selanjutnya akan dilaksanakan pengembangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut.” ungkap Kapolsek Samarinda Kota
Kedua Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL