
Kajati Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan Terpidana Gregrorius Ronald Tannur. (foto: Exclusive)
Mia: Pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur Berakhir
DETAKKaltim.Com, SURABAYA: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur (27), yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam Siaran Pers Nomor: PR – 50 / M.5/Kph.4/10/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu (27/10/2024) Pukul 14:40 WIB.
“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024, yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 Tahun,” jelas Mia Amiati.
Kajati Jawa Timur itu lebih lanjut menjelaskan kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur. Awalnya sekitar Pukul 14:10 WIB Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya, berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya, dan tiba sekira Pukul 14:30 WIB.
Kemudian Tim masuk ke rumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART)nya.
Baca Juga:
- Cagub Kaltim Nomor Urut 2 Senam Bersama Fokus for Harum
- Debat Pilgub Kaltim, Kandidat Perdebatkan Angka Pengangguran dan Silpa
- IKAHI Respon Penangkapan 3 Oknum Hakim PN Surabaya
Sekitar Pukul 14:45 WIB, Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya, dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian tepat pada Pukul 15:40 WIB, Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini, lanjut Kajati, adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur, sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.
“Sehingga tepatnya pada hari ini, Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 14:40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.” tandas Mia Amiati.
Setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (DETAKKaltim.Com)