
Juru Bicara Mahkamah Agung Yang Mulia Dr. Yanto, SH, MH. (foto: ist)
Jubir MA: Terhadap Peristiwa Ini, Mahkamah Agung Merasa Kecewa dan Prihatin
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di beberapa tempat di Surabaya, terkait adanya dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur ditanggapi Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Yang Mulia Dr Yanto SH MH dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com Kamis (24/10/2024) Pukul 12:01 Wita mengatakan, sebagaimana telah kita ketahui bersama, kemarin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, telah terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di beberapa tempat di Surabaya terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun tiga orang oknum Hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya.
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” jelas Yang Mulia Dr Yanto.
Terhadap hal tersebut, lanjut Jubir MA itu, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, lanjut Jubir MA, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur), Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:
- Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1) Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;
2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju/ PN Surabaya (SEMA Nomor 2 tahun 2010).
Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan di kirim ke Pengadilan Pengaju yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, dan tanggal minutasi dan tanggal kirim akan di input pada aplikasi SIAP (Sistem Informasi Administrasi Perkara).
Kemudian salinan putusan di upload pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya.
“Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah. Yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012,” sebut Jubir MA lebih lanjut.
Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebut Jubir MA lebih lanjut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanah oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
“Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.” tandas Yang Mulia Dr Yanto. (DETAKKaltima.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman