Ir Lukman koordinator Kokos (kiri) dan H. Dahlan Basseang, warga pendukung Kokos Tarakan. (foto: SLP)
Jika kotak kosong menang pertanda masyarakat tidak percaya dengan pasangan calon yang ada. Langkah itu dianggap juga menolak calon tunggal.
DETAKKaltim.Com: TARAKAN : Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Tarakan, Kalimantan Utara, salah satu kota yang memiliki satu pasangan atau pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di atas kertas, pasangan dr. H. Khairul, M.Kes dan Ibnu Saud memang dipastikan akan menang melawan kotak kosong (Kokos). Hal ini, tentu atas asumsi perhitungan perolehan suara dari gabungan 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan.
Seperti, Partai Politik Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PPP, PKB, PAN, Hanura, dan Nasdem dan 3 Parpol non parlemen, PSI, Perindo, dan Partai Buruh. Lantas, bagaimana jika kotak kosong yang menang?.
Koordinator Kokos Tarakan yang tergabung dari 5 partai non parlemen, Partai Ummat, Garuda, Gelora, PBB, dan PKN, Ir Lukman H Ambo Lala ST MLing IPM mengatakan, mereka tidak pernah ragu. Untuk Pilwali Tarakan 2024 Kokos pasti menang.
Menurut Lukman, dengan calon tunggal, masyarakat Tarakan tidak memiliki pilihan dalam memilih pemimpinnya. Kondisi ini memaksa masyarakat memilih pasangan calon yang ada, atau justru mereka akan memilih kotak kosong.
“Jika pilihannya adalah kotak kosong, ini mengindikasikan masyarakat Tarakan benar-benar sudah tidak percaya dengan pasangan calon yang ada,” beber Lukman kepada DETAKKaltim.Com, Senin (21/10/2024).
Bersama para Ketua dan Pengurus 5 Parpol yang tergabung dalam Kokos Tarakan sependapat, mereka melangkah dengan keyakinan berdasarkan data dan fakta. Artinya, dari fakta dan data yang mereka pelajari masyarakat Tarakan pasti menang.
Dostian, Ketua Partai Ummat Tarakan mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tarakan 2024 tercatat 172.962 orang, rata-rata suara sah adalah 80% atau 172.962 X 80% = 138.369 suara.
“Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah – calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jka mendapatkan suara lebih 50 persen. Artinya, untuk menang, dibutuhkan 50% suara sah + 1 = 138.369 X 50% + 1 = 69.185 (dibulatkan, saja) + 1 = 69.186 suara,” kata Dostian.
Baca Juga:
- Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras
- KPU Kukar Akan Gelar Debat Cabup dan Cawabup Dua Kali
- Perkara Narkotika, Tersangka Tole Dapat Restorative Justice
“Namun, persoalannya tidak semudah itu,” lanjut Dostian, karena 30 anggota DPRD Tarakan belum tentu berusaha memenangkan Paslon yang diusung partainya. “Mereka membutuhkan effort/usaha 200 persen lebih besar daripada waktu mereka jadi Caleg. Selain itu, mereka ogah mendapatkan penolakan dari konstituennya yang bisa saja dianggap mengkhianati amanah rakyat,” terang Dostian
“OK, kita kesampingkan adanya penolakan dari konstituen,” kata Dostian. Maka perolehan suara dalam Pemilu lalu ke 30 anggota DPRD Tarakan ini 52.117 suara dengan prediksi 52.117 X 50% = 26.059 suara.
Angka tersebut, kata Dostian ditambahkan dengan perolehan suara Paslon sebagai petahana pada Pilkada lalu sebesar 28.208 + 26.059 suara = 54.267 suara. Artinya, prediksi perolehan suara Paslon Khairul dan Ibnu Saud tidak akan memperoleh suara 50 persen + 1 sebesar 69.186 suara. Perolehan suara hanya 54.267 suara atau membutuhkan 14.919 suara lagi.
“Berdasarkan analisa ini,” lanjut Dostian, Kokos akan memenangkan Pilkada Kota Tarakan 2024. Warga Tarakan akan pilkada kembali tahun 2025, sehingga punya kesempatan menghadirkan pemimpin yang jujur, adil, berintegritas, memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan kota.
“Mampu membangun kota secara efektif dan berdaya guna, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik antar kepala daerah dan dengan warga secara santun dan saling menghargai… Wallahu’alam.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman
