
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang semula dijadwalkan pada 28 Oktober 2024 harus diundur hingga 11 November 2024. Pengunduran ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, pengunduran jadwal ini disebabkan oleh belum tuntasnya tugas dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk untuk menyiapkan penetapan AKD.
Ketiga pokja tersebut memiliki tugas dan fokus yang berbeda. Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal.
“Internal fokus mengatur struktur dan komisi di dalam DPRD, sementara eksternal mengurus relasi dengan pihak luar, seperti penentuan bidang-bidang kerja sama dengan mitra. Misalnya, Komisi I yang akan menangani urusan hukum,” jelas pria yang kerap disapa Hamas tersebut.
Baca Juga:
- Lifter Peraih Medali Emas Olimpiade Motivasi Atlet Kaltim
- KPU Kukar Akan Gelar Debat Cabup dan Cawabup Dua Kali
- KPU Balikpapan Ungkap Hanya Akan Ada 2 Surat Suara
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, meski sudah diberikan batas waktu hingga 17 Oktober, Pokja-Pokja tersebut belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Beberapa persoalan masih perlu didalami dan memerlukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan semua proses sejalan dengan regulasi.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam dan disinkronkan, dengan regulasi pusat,” ujarnya.
Demi menjaga kelancaran dan ketepatan dalam penetapan AKD, DPRD Kaltim memberikan tambahan waktu hingga dua minggu bagi ketiga Pokja untuk menyelesaikan tugasnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa pembentukan semua komisi dan badan, seperti Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran, harus tuntas pada periode tersebut.
“Semua komisi dan badan akan diselesaikan, termasuk Badan Kehormatan dan lainnya.” tutup Hamas.
Rapat Paripurna Ke-6 tetap akan berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 28 Oktober 2024. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja, dari masing-masing Pokja.
Laporan ini akan menjadi dasar untuk proses penetapan AKD yang akan dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-7, 11 November 2024. Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota AKD serta Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan ditetapkan secara resmi.
Hasanuddin berharap, dengan penambahan waktu ini, seluruh tugas Pokja dapat diselesaikan secara maksimal, mengingat hal ini bukan sekadar soal waktu, tetapi soal ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya optimal. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lisa
Editor : Lukman