
Terdakwa La Rusli terlihat tertunduk usai mendengar Tuntutan JPU, sementara dua Terdakwa lainnya tengah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi. PH Terdakwa La Rusli mengikuti sidang secara online. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, Terdakwa La Rusli yang diminta tanggapannya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Sujadmiko SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dengan suara pelan mengaku shock (terkejut) mendengar tuntutan tersebut, Selasa (15/10/2024) siang.
Beberapa saat sebelumnya, Terdakwa La Rusli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, dituntut selama 11 tahun penjara dan membayar Uang Pengganti Rp16.613.375.781,64 (Rp16 Milyar) atau pidana penjara selama 6 tahun jika tidak membayara Uang Pengganti (UP) tersebut.
“Ya, berat banget,” kata La Rusli dengan suara pelan nyaris tak terdengar sambil berjalan menuju ruang tahanan, “Berat banget….eee….apa ya….? e…yang menikmati kan tidak sendiri,” lanjutnya setelah beberapa detik diam seperti mencoba memikirkan apa yang harus diucapkan.
“UPnya itu Rp16 Milyar sekian, dibebankan ke bapak semua itu?” tanya DETAKKaltim.Com.
“Ya,” sahutnya dengan suara pelan.
“Bapak yakin tidak menikmati sendiri?” tanya DETAKKaltim.Com.
“Iya, kalau eee…dinas itu kan, mengikuti arahan dari atas. Ndak mungkin kita bisa sendiri,” jelas La Rusli.
“Berarti ada yang menikmati ke atas ya pak?” tanya DETAKKaltim.Com.
“Ya,” jawabnya singkat masih dengan suara pelan seraya tertawa pendek seolah tak percaya dengan apa yang dialaminya, “Susah untuk berkata-kata kan? Karena shock mendengar tuntutan,” kata La Rusli dengan suara pelan.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Solar Cell Kutim, Terdakwa La Rusli Dituntut 11 Tahun Penjara
- Perkara Korupsi Solar Cell Kutim, Terdakwa La Rusli Ungkap Aliran Dana
Dalam Dakwaan JPU disebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 oleh BPKP, Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Nilai kerugian keuangan negara pada proyek ini sebesar Rp16.613.375.781,64.
Perhitungan ini menggunakan metode membandingkan jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penyedia, setelah dikurangi potongan pajak dengan nilai realisasi kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proyek Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 berjumlah 135 paket. Dalam keterangannya saat pemeriksaan sebagai Terdakwa, La Rusli menjelaskan dari 135 paket tersebut, 58 paket adalah miliknya dan ia kerjakan menggunakan CV Dua Putra Sangatta dan CV lainnya yang disebutnya sebagai milik kakak. 20 paket dikerjakan Doni, Desem 10 paket, dan 47 paket dikerjakan Deki Aryanto.
Dalam keterangannya, Terdakwa La Rusli menjelaskan struktur pelaksana paket pekerjaan tersebut. Pengguna Anggaran (PA) Roma Malau yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kutim. Kemudian Supratman (alm.) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama M Munzir.
Sidang masih akan dilanjutkan, Selasa (22/10/2024) dalam agenda pembacaan Pledoi Terdakwa La Rusli, Terdakwa Ramli, dan Terdakwa Abbie. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL