DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor perkara 31, 32, 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan H Mahpudin SH MM MKn melanjutkan sidang, Selasa (15/10/2024).
Sidang dengan Terdawa Abbie Erfil Habibie, Ramli, dan La Rusli memasuki agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Sujadmiko SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
Dalam Tuntutannya, JPU menuntut Abbie selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; Menjatuhkan pidana denda Rp500 Juta Subsdair 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini sama dengan tuntutan terhadap Terdakwa Ramli, keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Terhadap Terdakwa La Rusli, JPU juga menuntutnya dengan Dakwaan Primair. Namun Tuntutannya lebih berat dari kedua Terdakwa yang dibacakan Tuntutannya terlebih dahulu.
JPU Bambang yang membacakan Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa La Rusli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr La Rusli La Tania SE MSi Bin Abu Bakar La Tania dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Bambang.
Terdakwa La Rusli juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsdiair selama 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU terhadap Terdakwa La Rusli tidak berhenti sampai di situ, ia juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp16.613.375.781,64 (Rp16 Milyar) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Ketiga Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara masing-masing Rp5 Ribu.
Baca Juga:
- Ketua PWI Pusat Kecam Pelemparan Bom Molotov Redaksi Jubi Papua
- Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung
- Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa Diperiksa Penyidik Kejagung
Ketiga Terdakwa Didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020, yang menyebakan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64.
Kerugian itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Solar Cell Penerangan Lampu Halaman Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut, ketiga Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum masing-masing mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Sidang dilanjutkan, Selasa (22/10/2024). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL