
Pantauan awak media di Pengadilan Negeri Samarinda tampak sepi pada hari pertama Cuti Bersama Hakim. Berdasarkan informasi, Hakim tetap ada dan jadwal sidang dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga ada. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Para Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam rilis Persnya, Minggu (6/10/2024) yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (7/10/2024) menjelaskan, agenda utama aksi ini adalah audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada Pukul 13:00 WIB di dua lokasi berbeda.
“Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM,” terang Fauzan.
Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia, dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.
Selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya.
Pertama, Pengesahan RUU Jabatan Hakim. Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi Hakim di mata hukum.
Kedua, Pengesahan RUU Contempt of Court. Mendorong pengesahan Undang-Undang yang mengatur perlindungan bagi Hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
“Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses Peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun,” jelas Fauzan.
BERITA TERKAIT:
Ketiga. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim. Mendesak diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang menjamin keamanan Hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas Peradilan.
Audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan Hakim, dan perlindungan profesi.
“Kami mengundang seluruh sahabat Pers dan masyarakat untuk turut memantau dan mendukung proses perjuangan ini, demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan kuat,” seru Fauzan.
Baca Juga:
- PH Deki Aryanto Bantah Keterangan Terdakwa La Rusli
- Terpidana Asal Kejari Balikpapan Dijemput dan Dieksekusi ke Lapas
- Perkara Korupsi KUR BRI, Buronan Kejaksaan Diamankan di Bandara Soetta
Dengan adanya penyesuaian peraturan dan pengesahan undang-undang yang mendukung profesi Hakim, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin terjamin dan martabat Hakim akan tetap terjaga.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengusun tema “Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!”.
Sebelumnya, Kamis (26/9/2024), Fauzan dalam rilis Persnya telah menyampaikan agenda Gerakan Cuti Bersama ini akan digelar sejak tanggal 7-11 Oktober 2024.
Koordinator Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia masing-masing Jusran Ipandi, Rangga Lukita, Desnata Muhammad Adiguna Bimasakti, Andi Asyraf Rahman, dan Adji Prakoso. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman