Dugaan Kredit Fiktif PT Erda Indah di Bank Kaltimtara Rp15 Milyar

Tim Penyidik Kejati Kaltim Sita Rumah dan Tanah

0 406

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor :  58 /O.4.3/Penkum/09/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (30/9/2024), melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu-Jum’at, 25-27 September 2024.

Penyidik melaksanakan penyitaan di 2 tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok, berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025.

Aset yang disita berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743

1 bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231;

Dan 1 bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232.

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024,” jelas Kajati.

Baca juga:

Lebih lanjut Kajati Kaltim menyampaikan kasus posisi singkat, pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp15.000.000.000,-, (Rp15 Milyar).

Penyaluran itu dibuat seolah-olah PT Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT Waskita Karya.

PT Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 Milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.

Bahwa atas penyaluran kredit tersebut, berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp15 Milyar.

“Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam Pasal 38 KUHAP ini adalah, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.” jelas Kajati menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!