Tersangka, KPK Larang Berpergian ke LN AFI, DDWT, dan ROC

Perkara IUP, Tessa: Terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

0 132

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Desas desus mengenai aktifitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah berada di Kalimantan Timur (Kaltim), untuk melakukan penyelidikan sebuah kasus akhirnya terjawab, Selasa (24/9/2024).

Kepastian adanya penyelidikan tersebut menyusul keterangan yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika melalui Rilis Pers yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (26/9/2024) Pukul 22:45 Wita.

Dalam Rilis tersebut dijelaskan, bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (LN) terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” jelas Tessa.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan, dalam rangka proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut di atas.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” jelas Tessa.

Tessa juga membeberkan, bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini.” tandas Tessa.

Baca Juga:

Sebelumnya, diperoleh informasi mengenai adanya penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sungai Barito Samarinda oleh KPK, Senin (23/9/2024) malam.

Dikonfirmasi melalui saluran WhatsAppnya terkait informasi tersebut, Jubir KPK Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan itu. Hanya saja ia tidak menyebutkan secara specifik penggeladahan itu dilakukan dimana, hanya menyebutkan dilakukan di Kalimantan Timur.

Selain itu, Tessa juga mengatakan belum bisa menjelaskan secara detil terkait perkara sehingga dilakukan penggeladahan di rumah mantan orang nomor satu di Kaltim itu. Namun ia mengatakan, akan disampaikan bila semua kegiatan penggeledahan selesai.

“Betul, Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Propinsi Kalimantan Timur. Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” jelas Tessa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 58 times, 59 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!