Anggota KPU Kaltim Ingatkan Perbaikan LPSDK Paslon Kepala Daerah
Suardi: Wajib Melengkapinya Melalui Sikadeka
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan kesempatan bagi seluruh Pasangan Calon (Paslon) pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga 25 Oktober 2024 mendatang.
Demikian disebutkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Kamis (26/9/2024) sore.
“Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka. Yang batas akhir pengunggahannnya di LPSDK pada 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang,” kata Suardi.
Adapun KPU, kata Suardi, akan kembali memeriksa semua dokumen yang masuk. Jika terdapat kekurangan, Paslon akan diberikan tanda terima perbaikan oleh KPU pada 25 Oktober 2024, dan mereka diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah menerima pemberitahuan.
“Paslon yang menerima catatan perbaikan, wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024 paling lambat Pukul 23.59 WITA,” jelas Suardi.
Baca Juga:
- Pilkada Kaltim, Boleh Kampanye di Kampus dengan Syarat
- Tersangka, KPK Larang Berpergian ke LN AFI, DDWT, dan ROC
- Komisioner KPU Kaltim Ingatkan Incumbent Cuti Selama Masa Kampanye
KPU Kaltim berharap seluruh Pasangan Calon memanfaatkan waktu perbaikan dengan baik, agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024, setelah seluruh perbaikan diperiksa.
“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan.” tutur Suardi menandaskan.
Pilkada di Kaltim akan digelar, Rabu 27 November 2024 bersamaan dengan penyelenggaraan di sejumlah daerah di Indonesia. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis/Adv.
Editor: Lukman