Perkara Korupsi Bantuan Baju Muslim, Replik JPU Pertegas Tuntutan
Kerugian Negara Rp2,8 Milyar
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dengan Terdakwa Budi Mulia dan Jannuar Amiruddin kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/9/2024) sore.
Sidang memasuki agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana M Rianto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang dibacakan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.
Dalam Repliknya, JPU menegaskan pada intinya tetap pada Tuntutannya yang dibacakan, Kamis (21/8/2024).
“Bahwa dalil-dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang diuraikan dalam Nota Pembelaan tersebut, telah kami uraikan secara cermat, jelas dan tegas dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoire) yang telah kami bacakan dan serahkan di depan Persidangan,” kata JPU Diana.
Penuntut Umum berpendapat, alasan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur-unsur Dakwaan Primair dan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sudah sepatutnya tidak perlu dipertimbangkan.
Dalam Pledoinya pada sidang yang digelar, Senin (2/9/2024), JPU menyebutkan Penasihat Hukum Terdakwa Jannuar memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan membebaskannya dari segala Dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum.
Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa Budi Mulia, sebut JPU, memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Baca Juga:
- Sekretariat DPRD Kaltim Promosikan Mahakam Batik di Pameran MTQN
- Perkara Korupsi LPD Tengin Baru, Tersisa Rp26 Jutaan Belum Dikembalikan
- Jelang Pilkada, KPU Kaltim Cermati Data Ganda dan Invalid
Pada sidang Tuntutan, Terdakwa Jannuar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, Terdakwa Jannuar dinilai JPU terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b,d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Terdakwa Jannuar juga dituntut dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.807.216.535,88 (Rp2,8 Milyar) dengan ketentuan jika Terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.
Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.
Atau apabila Terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.
Sedangkan Terdakwa Budi Muila dituntut selama 2 tahun, dan membayar denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Namun dinilai JPU terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
BERITA TERKAIT:
Terdakwa Budi Mulia didakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan Jannuar selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV Mitra Buana pada kegiatan Bantuan Baju Muslim Majelis Taklim di 18 Kecamatan pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.852.216.535,88 (Rp2,8 Milyar) berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Sidang akan dilanjutkan, Selasa (24/9/2024) dalam agenda Pembacaan Putusan, setelah Penasehat Hukum Terdakwa pada Dupliknya yang disampaikan secara lisan mengatakan tetap pada Pledoinya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL