Sekprov Respon Interupsi Anggota DPRD Kaltim Dalam Rapat Paripurna
Intimidasi Terhadap Mahasiswa, Sri: Tidak Dapat Ditoleransi
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni memberikan tanggapan tegas, terhadap interupsi yang disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, terkait permasalahan aset berupa Tanah dan Bangunan Asrama Putri Mahasiswa Kaltim di Makassar.
Sri Wahyuni memastikan bahwa Pemprov Kaltim memiliki dasar hukum kuat untuk mempertahankan aset tersebut, dan akan mengambil langkah-langkah pengamanan guna melindungi Mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut.
Ia menjelaskan, meskipun Pemprov Kaltim telah memenangkan semua proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih ada oknum yang bersikeras mengklaim kepemilikan dan melakukan tindakan intimidasi.
“Kita sudah punya kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan asrama ini, tetapi ada satu oknum yang masih kekeuh untuk melakukan perlawanan hukum meski sebenarnya sudah tidak ada celah lagi,” jelasnya.
Baca Juga:
- PPK Balikpapan Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
- KPPU Memulai Sidang Perkara Notifikasi Merger dan Akuisisi PT Semen Grobogan
- Diterkam Buaya Saat Mandi, Pencarian Security PHSS Dihentikan
Pemprov Kaltim akan segera mengirim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk turun langsung ke Makassar, guna memastikan perlindungan aset dan keamanan Mahasiswa.
Selain itu, Pemprov akan bersurat kepada pihak Kepolisian setempat untuk meminta perlindungan bagi Mahasiswa Kaltim yang kuliah di Makassar.
Ia memandang bahwa persoalan ini bukan lagi terkait dengan persoalan aset, tetapi juga keamanan dan kesejahteraan Mahasiswa Benua Etam.
“Jika ada intimidasi dan ancaman, itu jelas merupakan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Sri Wahyuni.
Lebih lanjut ia mengatakan, BPKAD akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kaltim dan berbagai pihak terkait, termasuk unsur Muspika, Kamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat, untuk mengadakan pertemuan dan memberikan Bimbingan Teknis terkait status dan keberadaan asrama tersebut.
“Dengan langkah ini, diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan keamanan bagi Mahasiswa Kaltim yang tinggal di asrama tersebut.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman