DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Leni Anggraeni meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), agar lebih bekerja keras lagi dalam menangani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pasalnya, persoalan PPDB jenjang pendidikan SMA dan SMK menjadi polemik. Sebab, kata Leni, kurang lebih 200 anak yang tidak bisa sekolah disebabkan karena tidak diterimanya di SMA maupun SMK.
Sebelumnya, kata Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, ia sudah mengadakan evaluasi secara data dengan memakai segala rumus yang ada. Tetapi tak juga ada jalan keluar solusi yang didapatkan.
“Kita sudah adakan evaluasi secara data, pake rumus apapun PPDB ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah tanpa dibangun sekolah baru,” ucap Mulyono.
Sementara itu, menurut UPT Disdik Provinsi Ketut, yang sebenarnya sangat mengharapkan agar masyarakat tidak berpandangan negeri sentris saja. Tetapi memanfaatkan juga lembaga pendidikan yang lain.
Terkait membangun sekolah baru, ia mengatakan, mesti ada regulasinya. Usulan tersebut bisa saja dari Pemerintah Daerah namun harus ada indikator juga yang mesti dilihat terlebih dahulu.
“Kalau itu harus ada regulasinya. Usulan itu bisa saja, tapi kita harus lihat dulu tempatnya. Karena misalnya SMA 1 Sangatta Utara, itu tidak bisa lagi,” tutur Ketut.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi PT BKJ Perseroda Kaltara, Dua Terdakwa Divonis Beda Pasal
- DPO Tindak Pidana Korupsi William Diamankan di Bandara Manokwari
- Rapat Paripurna Ke-29, Penanganan Konflik Poktan Karya Bersama-PT Indominco
Namun, tegas Leni, setiap tahun PPDB ini bermasalah. Selain dari pada over kapasitas juga masalah zonasi.
“Ada 20 orang lebih orang tua siswa yang menghubungi saya, yang anaknya tidak lulus di SMP SMA maupun di SMK. Nah, ini jadi polemik kita semua,” ujar Leni saat ditemui, Kamis (4/7/2024).
Iapun mengusulkan, agar diadakan kelas online. Sebab, mau tidak mau karena tidak ada lagi solusi dan jalan keluar menyangkut hal ini.
“Memang tidak terkendali, yang jadi permasalahan sekarang ibu-ibu itu di sana anaknya nggak bisa sekolah, haruskah menunggu satu tahun lagi,“ tegasnya.
Sambungnya, hal ini tidak bisa dibiarkan, sudah problem setiap tahun. Kalaupun menunggu jangka panjangnya pasti berproses kembali dan menunggu satu tahun lagi.
“Saya minta ke Dinas Pendidikan kita bekerja keras, agar bagaimana anak ini bisa sekolah karena nggak mungkin kita lempar ke Kecamatan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: HB/ADV DPRD Kutim
Editor: Lukman