Bupati Kutim Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2023

Rapat Paripurna Ke-28 DPRD Kutim

0 15

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni pimpin Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan III tahun sidang 2023/2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutai Timur,  Senin (24/6/2024).

Rapat Paripurna Ke-28 beragendakan Penyampaian Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023.

Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur beserta seluruh perangkat daerah, atas kerja keras yang telah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya.

“Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutai Timur beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan sah lainnya, yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasi program kegiatan pemerintah,” ujar Joni.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga Laporan Keuangan tersebut merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, selama Tahun Anggaran 2023.

“Laporan Keuangan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, dan transparansi. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur selama tahun anggaran 2023, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023-2026,” jelas poltisi senior PPP Kutim itu.

 Baca Juga:

Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutim telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Nota Penjelasan mengenai Raperda tersebut. Pandangan Umum ini mencakup berbagai saran, masukan, apresiasi, kritik, dorongan, dan motivasi terhadap upaya dan kinerja pemerintah.

“Pandangan Umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna sebelumnya, memberikan banyak masukan yang konstruktif. Kami mengapresiasi saran, masukan, apresiasi, kritik, dan dorongan yang diberikan terhadap upaya dan kinerja pemerintah yang telah dicapai, serta seluruh rencana yang akan datang,” tambahnya.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 9 Ayat 3, pemerintah diwajibkan menyampaikan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Joni memberikan kesempatan kepada Bupati Kutim untuk menyampaikan jawaban secara lengkap dan komprehensif, atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan fraksi-fraksi.

Kami persilahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menyampaikan jawaban secara lengkap dan komprehensif, atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan oleh fraksi-fraksi.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!