Sembunyi di Bawah Tumpukan Pakaian, DPO Tindak Pidana Pemilu Diamankan Kejaksaan

Terpidana Faldri Didakwa Pasal 516 UU RI Nomor 8 Tahun 2017

0 79

DETAKKaltim.Com, PAPUA BARAT: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 510/039/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, Faldri Iriawan yang masuk DPO, diamankan di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Jum’at (14/6/2024) sekitar Pukul 21:00 WIT.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” jelas Harli.

Atas perbuatannya, Terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18 Juta.

Saat diamankan, keluarga Terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.

“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian,” jelas Harli.

Baca Juga:

Selanjutnya Faldri Iriawan diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, untuk menjalani masa hukuman.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 69 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!