Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Orang di Sungai Kunjang

Barang Bukti Sabu 2 Poket

0 37

 

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan menangkap 2 orang pelaku di pinggir jalan, Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Faizal menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Jum’at, 14 Juni 2024 sekitar Pukul 14:00 Wita.

Saat itu dilakukan undercover buy terhadap laki-laki tersebut, dengan cara berkomunikasi secara langsung dan membuat kesepakatan untuk bertemu langsung di tempat tersebut.

Kemudian datang RAR (28) dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,54 Gram/Brutto di genggaman tangan sebelah kiri.

“Kemudian ditemukan kembali 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,31 Gram yang ditemukan di Saku Celana sebelah kanan,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Pelapor dan saksi melakukan interogasi terhadap RAR, hingga diakui Sabu-Sabu tersebut berasal dari S (28) yang berada di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap S, beserta barang bukti lainnya.

Terhadap kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!