Soal Ear Tag Hewan Qurban, DPKH Kaltim Pastikan Penuhi Syarat

Fahmi: Memenuhi Persyaratan untuk Menjadi Hewan Qurban

0 29

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan menjelaskan mengenai perbedaan harga Sapi Qurban, di berbagai kota serta bagaimana standar harga tersebut ditentukan.

Ia mengungkapkan, tidak ada aturan atau regulasi yang menetapkan harus menggunakan timbangan untuk menentukan harga Sapi Qurban. Idealnya, harga Sapi ditentukan berdasarkan timbangannya. Namun, faktanya tidak selalu demikian.

“Ada juga yang menggunakan penafsiran, jadi memang tidak ada aturan atau regulasi yang mengharuskan menggunakan Timbangan,” jelas Fahmi usai Jumpa Pers bersama media cetak dan online Benua Etam, di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jum’at (7/6/2024).

Fahmi menambahkan, baik aturan pusat maupun daerah tidak mengatur secara spesifik mengenai ketetapan harga Sapi Qurban. Harga yang wajar nantinya tergantung pada kesepakatan, antara penjual dan pembeli.

“Namun, ke depannya, kami berharap bisa menerapkan penggunaan Timbangan untuk penentuan harga,” beber Fahmi.

Baca Juga:

Terhadap hal ini, telah terdapat Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang harga acuan pembelian di tingkat produsen, dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk berbagai komoditas, termasuk Daging Sapi atau Kerbau.

Namun, harga Sapi yang datang dari luar daerah tidak ditetapkan secara spesifik, melainkan bergantung pada harga yang ditentukan oleh supplier yang mendatangkan Sapi tersebut.

“Kami berharap peraturan ini dapat diterapkan di setiap Kabupaten dan Kota,” kata Fahmi.

Di sisi lain, mengenai Hewan Qurban yang memiliki luka seperti cap bakar atau ear tag, Fahmi menyatakan bahwa fatwa MUI sudah menyatakan bahwa hewan-hewan tersebut masih memenuhi persyaratan untuk dijadikan Qurban.

“Kalau ada luka cap bakar, ear tag, masih memenuhi persyaratan untuk menjadi Hewan Qurban,” ujarnya.

Lalu lintas ternak juga telah melalui pengawasan yang dilakukan secara ketat, dimana pada Provinsi asal sudah dilakukan pemeriksaan hewan, dikarantina, lalu setelah itu didistribusikan. (DETAKKaltim.Com/ADV.Diskominfo)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 22 times, 3 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!