Perkara Komoditas Timah, Tahap II 10 Tersangka Dugaan Tipikor Rp300 Trilyun

Harli: Penahanan Selama 20 Hari ke Depan

0 54

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkembangan terbaru dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, hari ini disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).

Dalam Siaran Persnya Nomor: PR –502/031/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com disebutkan, Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 orang tersangka, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Harli dalam Jumpa Pers.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

  1. Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  7. Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  9. Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  10. Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain, dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 Sertifikat Tanah.

Kasus posisi pada perkara ini, lanjut Harli, yaitu dalam kurun waktu tahun 2015-2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, melakukan penambangan dan pengumpulan bijih Timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Kemudian dalam kurun waktu 2018-2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat.

Dengan mengakomodir Penambangan Timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah, di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter, yang diwakili oleh:

  1. Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP
  2. Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP
  3. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS
  4. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN

Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan.

Dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Harli lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 Tersangka/berkas perkara. Termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
  • Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan Bijih Timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk, di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 47 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!