KPU Balikpapan Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Marta: Menggambarkan Pemutakhiran Data

0 36

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih, Serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Aplikasi Pencocokan dan Penelitian (eCoklit) Dalam Pilkada Tahun 2024, di Hotel Maxone Balikpapan, Selasa (11/6/2024) pagi.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Marta menjelaskan, kegiatan Bimtek yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten/Kota Katlim ini dimaksudkan untuk menjelaskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait pemutakhiran data pemilih dan sistem aplikasi yang digunakan eCoklit.

“Secara umum menggambarkan pemutakhiran data dari KPU RI sampai dengan eCoklit,” jelas Marta.

Hadir dalam kegiatan ini sesuai undangan, kata Marta, 5 orang PPK dan 3 orang dari PPS setiap Kelurahan dengan harapan pada saat penCoklitan nanti semua PPS dan PPK saat melakukan Pantarlih bisa dimonitoring.

“Jangan sampai ada persoalan yang muncul di bawah atau kendala-kendala tertentu, ketika dikomunikasi dengan PPS ada yang nggak ngerti,” jelas Marta.

Terkait kekhawatiran adanya pemilih ganda, Marta menjelaskan telah ada sistem di KPU yang namanya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang menyaring semua data pemilih.

“Walapun misalnya dari Provinis Kaltim, kemudian dengan Provinsi Papua tetap ketemu di sistem itu,” jelas Marta.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi pemilihan terakhir, lanjut Marta, error data itu semakin kecil dibandingkan pemilihan sebelumnya. Karena sudah diminimalisir melalui sistem Sidalih itu.

Saat ini, KPU Kota Balikpapan tengah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suaran (TPS) untuk kebutuhan Coklit. Setelah Coklit akan dilaksanakan Pantarlih, dari sana akan ketahuan siapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dalam pemilihan.

“Setelah penCoklitan baru kemudian kita lakukan pemetaan TPS, pemetaan ini tahapannya sampai Juli,” jelas Marta lebih lanjut.

Menurut Marta, penambahan pemilih dimungkinkan dari pemilih potensial yang ditemukan saat Pantarlih melakukan pencocokan, ditemukan warga yang sudah berusia 17 tahun pada 27 November 2024 namun belum terdata.

Begitu juga sebaliknya, mereka yang sudah terdata sebelumnya di DP4. Namun bisa diTMSkan (Tidak Memenuhi Syarat) ketika dilakukan Coklit dia masuk Polri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Roni S/LVL

Editor: Lukman

(Visited 29 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!