Jual Beli Sabu, Wawan Dihukum Penjara 5 Tahun

Dituntut JPU Dakwaan Subsidair

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa yang terlibat dalam perkara Narkotika jenis Sabu harus menerima kenyataan pahit, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/6/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Marjani Eldiarti SH, menyatakan Terdakwa Riduansyah alias Wawan terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Subsidair dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Sedikit lebih beruntung, Terdakwa Rifadin nomor perkara 353/Pid.Sus/2024/PN Smr dihukum lebih ringan yaitu 4 tahun, ditambah membayar denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Riduansyah nomor perkara 354/Pid.Sus/2024/PN Smr selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Sedangkan Terdakwa Rifadin, dituntut JPU 6 tahun penjara.

Majelis Hakim sepakat dengan Pasal Tuntutan JPU Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut kedua Terdakwa pada sidang sebelumnya berdasarkan Dakwaan Subsidair. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini berawal ketika Terdakwa Riduansyah bersama Terdakwa Rifadin alias Fadin ditangkap di Jalan Gerilya, Gang Masjid, Blok A, Nomor 14 A, RT 49, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (27/11/2023) sekitar Pukul 12:30 Wita.

Sebelum ditangkap, Minggu (26 /11/2023) sekitar Pukul 16:30 Wita, Terdakwa Riduansyah membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Hariyadi sebanyak 5 gram dengan kesepakatan harga Rp4.500.000,- .

Terdakwa Riduansyah lalu mengirim uang kepada Hariyadi dengan cara transfer lewat BRI LINK, kemudian pada hari yang sama sekitar Pukul 17:30 Wita, terdakwa menerima Sabu-Sabu dengan system jejak dari Hariyadi di tepi jalan di bawah pohon di Jalan Danau Poso, Kota Samarinda.

Pembelian Sabu-Sabu yang dilakukan Terdakwa Riduansyah dari Hariyadi tersebut, merupakan pembelian Ke-4.

Sabu-Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 5 bungkus, lalu setiap bungkusnya Terdakwa Riduansyah bagi lagi menjadi pecah 9 bungkus.

Terdakwa Riduansyah kemudian meminta Terdakwa Rifadin untuk menjualkan Sabu tersebut, dengan harga Rp150 per bungkus dan sudah laku sebagian.

Senin, (27/11/2023) sekitar Pukul 12:30 Wita, Terdakwa Riduansyah ditangkap petugas Kepolisian saat berada di dalam rumahnya. Sedangkan Terdakwa Rifadin ditangkap, saat berada di samping rumah Terdakwa Riduansyah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 poket Sabu seberat 4,51 Gram/ Bruto, 1 buah plastik klip besar, 1 buah tisu warna putih, dan 2 bendel plastik klip di dalam 1 buah Dompet kecil warna Pink di lantai kamar Terdakwa Riduansyah.

Selain itu, juga ditemuakn 1 unit HP Android merk Oppo warna Gold, Nomor Imei :863526032847436, nomor SIM Card 0831384768xx milik Terdakwa Riduansyah yang ditemukan di kasur, yang dipergunakan terdakwa berkomunikasi berkaitan dengan Narkotika.

Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan uang tunai hasil penjualan Narkotika, sebanyak Rp100 Ribu yang ditemukan di kantong Celana sebelah kanan depan yang dikenakan Terdakwa Rifadin.

Ditemukan juga 1 unit HP Android merk Asus warna Silver, Nomor Imei :359376096454302, nomor SIM Card  08387891227xx yang dipegang Terdakwa Rifadin, digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Riduansyah.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Riduansyah dan Terdakwa Rifadin yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 39 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!