Terdakwa Divonis Bersalah, Perkara Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi di Krayan

Dihukum 9 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp9,7 Milyar, Terdakwa Pikir-Pikir

0 256
Terdakwa Samuel BB Siran mengikuti sidang secara zoom, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)
Terdakwa Samuel BB Siran mengikuti sidang secara zoom, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Samuel BB Siran divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Selasa (11/6/2024) sore.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Mohammad Sahidin Indrajaya SH menyatakan, Terdakwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 Juta, apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp9.708.407.467,78 (Rp9,7 Milyar) dari kerugian negara Rp11.974.907.467,78 (Rp11,9 Milyar) dikurangi dengan uang yang diberikan kepada Saksi Bambang Tribuwono, Saksi Soesetyo Triwibowo, Saksi Susan, dan Saksi Sofyan Nur sejumlah Rp2.266.500.000,-. (Rp2,2 Milyar).

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan uang titipan sejumlah Rp656.500.000,00 (Rp665 Juta) pada rekening Kejaksan Negeri Nunukan, pada Bank Mandiri Nomor Rekening 14900106475xx atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan disetorkan ke rekening milik negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MAlfani Ridloan SH dan Ricky Rangkuti SH MKn dari  Kejaksaan Negeri Nunukan, yang menuntut Terdakwa selama 10 tahun pada sidang sebelumnya.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Samuel selaku Kuasa Direktur PT Aura Sukses Konstruksi didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020, Bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Wilayah Sungai (Ws) Sesayap, Ws Mahakam, dan Ws Berau-Kelai Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.

Pada perkara ini, Terdakwa Samuel tidak sendiri. JPU juga telah menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing Bambang Tribuwono selama 8 tahun, dan Soesetyo Triwibowo selama 4 tahun 3 bulan. Hanya saja, Putusan keduanya belum dibacakan Majelis Hakim hari ini.

Terhadap Putusan terebut, Terdakwa Samuel yang mengikuti sidang secara zoom menyatakan Pikir-Pikir. Iapun meminta Jofri SH selaku Penasehat Hukum yang mendampinginya selama persidangan, dan hadir di persidangan untuk menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Jofri mewakili kliennya.

JPU juga menyatakan Pikir-Pikir terhadap Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 225 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!