IKN di Kaltim, Kadis KP3A Ingatkan Waspadai TPPO

Noryani: Akan Menambah Permasalahan

0 49

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian secara nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) hadir dalam kegiatan DKP3A Kaltim, yang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan Penanganan TPPO, di Hotel Pacific, Kamis (30/5/2024).

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita dalam sambutannya pada acara yang berlangsung 30-31 Mei 2024 itu mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mendorong pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberi layanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO itu.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, kata Noryani, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat manusia.

“Oleh karena itu, negara wajib melindungi warga negara dari praktik penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk dalam praktik TPPO,” kata Noryani.

TPPO, kata Noryani lebih lanjut, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia sehingga harus diberantas.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang diikuti dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2021 tentanga Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

“Namun hadirnya beberapa dasar hukum tersebut, ternyata tidak mengurangi praktik TPPO tersebut, malah cenderung meningkat,” kata Noryani.

Di Kalimantan Timur, ungkap Noryani, kasus TPPO berfluktuatif. Secara umum melalui Simfoni TPPA sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 863 korban TPPO perempuan dan anak.

Noryani mengingatkan agar waspada, apa lagi dengan ditetapkannya Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN) akan menambah permasalahan yang cukup kompleks. Bukan hanya kekerasan, tapi juga TPPO.

Sebagaimana yang disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Priyadi Santosa, lanjut Noryani, bahwa terdapat tiga daerah terkait TPPO yaitu daerah sumber, daerah transit, dan daerah tujuan.

“Indonesia sendiri itu terjadi tiga area tersebut, khusus Kaltim mungkin area yang ada adalah menjadi area tujuan. Karena kalau sumber, sepertinya hampir tidak ada,” jelas Noryani.

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Priyadi Santosa menyampaikan, TPPO adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai kejahatan yang luar biasa.

Dampaknya bukan hanya yang bersangkutan namun juga komunitas dan negara, sehingga harus dikawal secara bersama untuk memberantasnya.

Berdasarkan data Simfoni Kementerian P3A, ungkap Priyadi, tahun 2022 ada 810 korban TPPO dan itu meningkat tahun 2023 menjadi 934 korban. Hampir 60 persen korbannya adalah perempuan dan anak. Untuk laki-laki apa lagi yang sudah dewasa, itu sedikit.

“Yang banyak itu, perempuan dan anak. Yang rentan di situ,” ungkap Priyadi.

Khusus untuk Kalimantan Timur, sejak tahun 2017 hingga 2023, ungkap Priyadi itu terdapat 40 anak perempuan, 1 anak laki-laki, dan 14 perempuan dewasa menjadi korban.

“Ini angka yang terlaporkan, saya yakin angka yang tidak terlaporkan lebih banyak,’ kata Priyadi lebih lanjut.

Untuk yang tidak terlaporkan, menurut Priyadi, itu bisa disebabkan berbagai hal. Bisa karena dianggap aib, tidak tahu, dan juga karena layanan yang diberikan pemerintah programnya belum sampai ke masyarakat secara luas, sehingga tidak mengerti mengadunya seperti apa. Karena itu, harus ditingkatkan.

Menjawab pertanyaan awak media, Priayadi menjelaskan salah satu modus yang biasa digunakan pelaku kejahatan TPPO adalah korban diiming-iming pekerjaan dengan gaji yang yang tinggi. Namun ternyata justru dilacurkan.

Hal ini tidak lepas dari kondisi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang dan pendidikan rendah, namun nekat dengan jalan instan tanpa perduli dengan resikonya. (DETAKKaltim.Com/ADV. Kominfo)

Penulis: Roni/LVL

Editor: Lukman

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!