Dakwaan JPU Terbukti, Faisal Dihukum 15 Tahun Penjara

Barang Bukti 2 Kg Sabu-Sabu

0 511

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 208/Pid.Sus/2023/PN Smr yang diketuai David Fredo Charles Soplanit SH MH, dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Muhammad Faisal Alias Rizal Bin Basir pada sidang yang digelar di Ruang Prof DR Soebekti SH, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Muhammad Faisal dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari  pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 506 Gram/Brutto, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 512 Gram/Brutto, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 514 Gram/Brutto.

1 bungkus Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 518 Gram/Grutto, 1 bungkus Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 50 butir seberat 17,87 Gram/Brutto, dan 1 unit Handphone android merk Samsung warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna biru dengan No. Pelat KT 3982 WD, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Nur Kicol.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Muhammad Faisal selama 16 tahun pada sidang sebelumnya, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Muhammad Faisal dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu penuntut Umum.

BERITA TERKAIT:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 01:00 Wita, Kacong (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang diduga berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara, menghubungi Terdakwa  bersama dengan almarhum Briansyah Bin Supriansyah via telepon seluler.

Dalam percakapan itu, Kacong mengarahkan Terdakwa Muhammad Faisal bersama dengan almarhum Briansyah dengan berkata “Nanti ada orang yang menelpon kamu memberitahu dimana letak mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekstasi” dengan upah sebesar Rp Juta.

Setelah itu orang suruhan Kacong yang tidak diketahui identitasnya mengarahkan Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah untuk pergi ke Jalan Belibis Kota Samarinda, selanjutnya Terdakwa dan almarhum Briansyah langsung berangkat menuju Jalan Belibis dan mengambil bungkusan berisi narkotika jenis Sabu secara jejak.

Sebelumnya pada hari yang sama, 6 orang anggota Opsnal Reskoba Polresta Samarinda telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Belibis, akan dijadikan tempat pengambilan Narkotika secara jejak.

Mendapat informasi itu kemudian mereka melakukan pemantauan dan mendapati Terdakwa Muhammad Faisal bersama dengan almarhum Briansyah yang sedang mengendarai 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna biru Nomor Polisi KT 3982 WD, mengambil sesuatu benda di tepi Jalan Belibis.

Namun karena Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah menyadari kehadiran anggota Opsnal, kemudian membuang bungkusan berisi Narkotika tersebut dan melarikan diri sehingga anggota Opsnal yang menjadi saksi dalam Persidangan, melakukan pengejaran terdahadap Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah.

Dalam pengejaran tersebut, Terdakwa Muhammad Faisal bersama almarhum Briansyah memacu kendaraannya menuju Jalan (Jln) Agus Salim, kemudian menuju Jln Abul hasan, Jln Pasar Pagi, Jln Jenderal Sudirman, Jln Kinabalu, Jln Cermai, Jln Gajah Mada, Jalan Antasari hingga ke Jln P Suryanata.

Namun, saat melintas di Jln P Suryanata Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna biru Nomor Polisi KT 3982 WD yang dikendarai oleh Terdakwa Muhammad Faisal bersama almarhum Briansyah, menabrak tiang reklame dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga, hingga Terdakwa mengalami luka-luka.

Sedangkan almarhum Briansyah meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Selanjutnya Tim Opsnal Reskoba Samarinda langsung menghubungi Ambulance dan membawa Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah ke Rumah Sakit SMC.

Saat diperiksa, terdapat 1 unit Handphone Android Merk Samsung warna putih. Setelah menjalani perawatan selama 2 hari, Terdakwa kemudian ditahan di Polresta Samarinda untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Bungkusan Narkotika yang dibuang Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah di Jalan Belibis sebaigamana disebutkan dalam barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 212/11021.00/2022 tanggal 03 Desember 2022, hasil penimbangan terhadap 4 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 2.050 Gram atau Berat/Netto 2.046 Gram (2 Kg).

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Faisal yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widyagama menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal yang sama. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!