Aplikasi Sidovi Mudahkan Pelaku UMKM Kutim

Darsafani: Segera Lakukan Pendaftaran

0 1,292

DETAKKaltim.Com, SANGATTA: Untuk memudahkan pelaku UMKM  terakomodir meraih bantuan ataupun pelatihan, Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur (Kutim) membuat terobosan baru, yakni meluncurkan Aplikasi Sistem Data UMKM Online Valid dan Integrated (Sidovi).

Aplikasi Sidovi merupakan portal pendataan UMKM Kutim, supaya seluruh pelaku usaha dapat terhimpun. Hal itu dijelaskan Kadiskop dan UKM Kutim Darsafani, melalui akun resmi Diskop Kutim.

“Jadi untuk ke depan nanti, apabila ada bantuan dana ataupun pelatihan pengembangan usaha, kami dari Dinas Koperasi dan UKM akan mengambil data dari portal resmi kami saja. Sehingga tidak lagi kesulitan,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku UMKM bergegas mendaftarkan usahanya. Timnya, lanjut Darsafani, membeberkan informasi terkait langkah-langkah mendaftarkan diri di aplikasi tersebut.

“Segera lakukan pendaftaran ya bapak ibu pelaku UMKM, dan simpan bukti pendaftarannya. Cara mendaftarkan usaha anda juga mudah. Pertama siapkan data pemilik usaha seperti NIK, KK, dan data lain. Kemudian siapakan pula data terkait produk atau usaha yang akan didaftarkan. Lalu tunggu admin, akan memverifikasi data pemohon terlebih dahulu,” bebernya.

Baca Juga:

Jika telah terverifikasi, dengan begitu, usaha yang diajukan sudah terdaftar di database resmi Diskop UKM Kutim. Menurutnya, hal ini dapat memberi manfaat yang memudahkan masyarakat dalam berwirausaha.

Tidak hanya itu, pendataan lengkap Koperasi dan UMKM 2022 Kutim akan segera dilakukan secara bertahap, mulai dari 2022 hingga 2024 mendatang.

“Pendataan data tunggal ini diharapkan mampu menjadi basis data tunggal Koperasi dan UMKM yang akurat, mutakhir, dan terpadu sehingga mampu mencapai tujuan yang direncanakan,” harapnya.

Selanjutnya, pada Enumerator (petugas lapangan) terpilih akan mengunjungi langsung tempat para pelaku UMKM, yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kutim.

“Hal ini bertujuan untuk menggali informasi, yang nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT),” imbuhnya.

Jika dikunjungi oleh Enumerator, pastikan informasi yang diberikan mesti sesuai dan lengkap. Sehingga seluruh proses pendataan untuk mencapai Basis Data Tunggal dapat diraih dan dirasakan seluruh pihak, terutama para pelaku Koperasi dan UMKM Indonesia.

Adapun informasi lain bagi para pelaku UMKM Kutim, ke depan semua daerah akan ada mengikuti regulasi. Berupa pedoman untuk memperkenalkan aset kripto, NFT, dan yang lainnya kepada UMKM melalui pelatihan dan pendampingan.

“Regulasinya ini berupa Peraturan Menkop UKM dan Kominfo. Karena NFT dan Kripto merupakan cara baru untuk bertransaksi dan memasarkan produk UMKM.” tandas Darsafani. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/Adv.Diskominfo Kutim

Editor: Lukman

(Visited 408 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!