PNS RSUD Wahidin Mojokerto Terjerat Kasus Cukai Rokok

Rugikan Negara Rp113.917.320,00

0 868

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial FA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto atas Perkara Tindak Pidana Cukai, Rabu (17/5/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dalam Siaran Pers Nomor: PR-20/O.4.11/Dek.1/05/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem, Tersangka FA dilakukan penahanan tingkat Penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.

“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses Penuntutan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Dikarenakan Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Erfandy.

Penahanan terhadap Terdakwa FA merupakan hasil pengembangan dari perkara atas nama Terpidana Moh Abuanis Bin Mohammad Cholil, yang telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, 5 April 2023.

Baca Juga:

Kasus tersebut bermula pada tanggal 21 November 2022, FA merupakan pemilik modal sedangkan Moh Abuanis adalah penjual Rokok, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dengan modus menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dengan Merk G A Bold, yang diduga tidak dilekati Pita Cukai dan dilekati Pita Cukai Palsu sebanyak 7 Karton di Stadion Utama Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, Tersangka FA diduga melakukan Tindak Pidana Cukai yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atas pungutan Cukai + PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok dengan total sebesar Rp113.917.320,00.

Dalam perkara ini Tersangka FA disangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Junto Pasal 59 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Junto Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1.

Sebelumnya, Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama Tersangka berinisial FA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (17/5/2023) sore.

Pelimpahan Tersangka dan barang bukti tersebut, kata Erfandy, dilakukan setelah JPU menyatakan perkara tersebut Lengkap atau P-21, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya JPU akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi Penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Leave A Reply

Your email address will not be published.