Warga Geram Tanah Longsor Mangkupalas Lamban Ditangani Pemprov Kaltim

Samri Ancam Galang Warga Demo, Deadline Gubernur 3x24 Jam

0 167
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Longsor di jalan lintas Provinsi daerah Teluk Bajau, Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, menuai kecamanan dari warga setempat.

Pasalnya longsor membahayakan warga yang melintasi jalan tersebut, hingga sekian lama sejak longsor terjadi di bulan Juli 2020, tidak ada upaya dari pihak Provinsi menanggulanginya. Hal inilah yang membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Shaputra menuangkan kritiknya lewat media sosial, yang “mengancam” akan mendemo Gubernur (pihak Pemerintah Provinsi Kaltim) jika dalam tempo 3 x 24 jam tidak menangani  longsor tersebut.

Dihubungi lewat telpon selulernya, Samri mulai menjelaskan kondisi lokasi longsor tersebut. Menurutnya, karena  jalan itu merupakan jalan Provinsi sehingga  menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menanganinya.

“Untuk itulah  kami telah berkoordinasi dengan  pihak UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Provinsi Kaltim, namun saya melihat di lapangan kerja mereka seperti tidak serius,” ujar Samri dengan nada kecewa, Rabu (3/2/2020).

Padahal, kata dia lebih lajut, jalan tersebut merupakan jalan utama masyarakat yang menuju ke Samarinda Seberang  dan ke Palaran maupun dari Palaran ke Samarinda Seberang.

“Akibatnya terjadi macet setiap hari, karena akibat longsoran tanah dari bukit membuat lebar jalan tinggal hanya sekitar 2 meter. Sehingga pengguna jalan harus bergantian lewat dengan sistem buka tutup, inilah yang membuat antrian panjang terjadi hampir setiap hari di lokasi tersebut,” ujar politisi dari Fraksi PKS ini.

Bukan hanya kemacetan yang ditimbulkanya, bahkan menyebabkan sering terjadi kecelakaan karena licin sehingga menyebabkan banyak yang terjatuh.

“Inilah  yang kemudian membuat saya sedikit geram karena kejadian ini sudah lama. Maksud saya  sedari awal  pihak pemerintah seharusnya sudah bisa melihat potensi terjadi longsor susulan di saat hujan, sehingga ketika cuaca bagus bisa  segera dikeruk untuk  mengurangi tanah longsoran dari jalan,“ bebernya.

Sedangkan waktu deadline 3×24 jam diberikan kepada Gubernur untuk menyelesaikan longsoran tersebut, menurut Samri karena masyarakat sudah nyesek.

“Saya itu malu hari-hari rumah saya didatangi masyarakat, yang menganggap kita tidak kerja, tidak  perduli dan sebagainya, “ terangnya.

Iapun membeberkan, saat ini ada alat berat yang stand by di situ sudah hampir dua minggu. Ini yang membuat masyarakat protes, geram pada alat berat yang tidak bekerja, sementara jalan tertutup oleh tanah.

Berita terkait : Tanah Longsor Kembali Penuhi Ruas Jalan Ampera Mangkupalas

“Iitu yang saya sampaikan kepada Provinsi dengan memberikan deadline 3 hari, untuk mengerahkan segala upaya membereskan lumpur-lumpur yang ada di jalan,“ terangnya.

Samri menegaskan, jika dalam tempo 3 hari tidak ada tindakan, maka ia akan mengajak masyarakat untuk berdemo ke Kantor Gubernur.

“Mau tidak mau kita buat gerakan massa, karena upaya komunikasi sudah kita lakukan,“ pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!