Tak Bayar Premi BPJS Mandiri, TK2D Terancam Tak Disubsidi Pemerintah

0 35

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk terus memenuhi subsidi kesehatan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) berupa jaminan pembayaran angsuran BPJS Kesehatan, nampaknya masih menemui beberapa kendala.

Saat ini kurang lebih 2 ribu TK2D yang pernah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mandiri menunggak pembayaran angsurannya.  Akibatnya pihak BPJS menolak sebagian usulan Pemerintah untuk melakukan penjaminan sebelum tungkakan tersebut dapat terlunasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani mengatakan BPJS itu memiliki sistem sekali mendaftar, data tidak akan hilang.

“Jadi ada sebagian TK2D yang dulu pernah mendaftar BPJS Mandiri namun nunggak iurannya, sehingga untuk disubsidi pemerintah harus lunasi dahulu tunggakan iuran mandirinya,”ujar Bahrani saat ditemui media ini, Senin (22/7/2019).

Selanjutnya Bahrani menyampaikan bahwa pihak BPJS menolak mengalihfungsikan pembayaran yang sebelumnya mandiri ke pembayaran yang disubsidi pemerintah, jika belum melakukan pelunasan beberapa tunggakan.

Sekitar 5 ribu TK2D yang diusulkan agar mendapatkan BPJS yang dijamin pemerintah namun baru tiga ribu yang tercover BPJS pemerintah.

“Sisanya yang sekitar dua ribuan TK2D itu belum ter-cover jaminan pemerintah karena yang bersangkutan belum menyelesaikan tunggakan,” beber Bahrani.

Bahrani menambahkan, bagi TK2D yang tidak mempunyai tunggakan saat ini telah bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan yang telah dijamin pemerintah, sebaliknya TK2D yang masih mempunyai tunggakan dirinya menghimbau untuk segera melunasinya agar tetap dapat di jamin oleh pemerintah.

“Kalau sudah tidak ada tunggakan, BPJS sudah bisa digunakan tapi kalau yang masih nunggak sebaiknya segera melunasi, terus laporan pada kami atau Dinas tempat ia bekerja untuk segera kami laporkan ke antor BPJS,” tandasnya.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menginstruksikan Dinkes Kutim untuk membuat Surat Pemberitahuan ke SKPD mengenai permasalahan tersebut, agar nantinya dapat ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, sehingga mempercepat permasalahan BPJS tersebut.

“Segera buatkan surat edaran ke SKPD agar nanti dapat ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan, sehingga nantinya seluruh TK2D dapat terjamin kesehatannya sesuai kebijakan Pemkab Kutim,” tandasnya. (RH)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!