Sidang Sengketa Lahan di Sengkotek Libatkan Pengusaha Yoes Sutomo

Saksi Fakta Ungkap Mengontrak Lahan dari Hj Mariana

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara nomor 119/Pid.B/2022/PN Smr dengan Terdakwa Alfian Bin Adji Sa’adin Amir terkait dugaan penyerobotan lahan di Sengkotek, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Kaltim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda,  Senin (30/5/2022) sore.

Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH MHum dari Kejati Kaltim menghadirkan saksi verbalisan atau Penyidik dari Polda Kaltim, dimana Terdakwa Alfian diperiksa kemudian dijadikan tersangka Polisi atas laporan penyerobotan lahan di Sengkotek oleh Yoes Sutomo.

Selain saksi verbalisan, JPU juga menghadirkan saksi fakta atau pihak pengontrak lahan yang selama ini berjualan di lokasi tersebut.

Dari beberapa saksi yang dihadirkan itu, Ketua Majelis Hakim Nur Ibrahim SH MH yang memimpin jalannya sidang, meminta hanya saksi fakta saja dulu yang diperiksa.

“Karena ini waktunya sudah kesorean, saksi fakta saja dulu. Saksi verbalisan kita tunda minggu depan saja,” kata Ibrahim.

BERITA TERKAIT :

Saksi fakta Muhammad Nafi’i Bin Abu Khoir dalam keterangannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nur Ibrahim mengatakan, ia hanya selaku pengontrak lahan bukan sebagai pemilik.

“Saya tidak pernah punya lahan di sana, hanya mengontrak Yang Mulia,” sebut saksi Muhammad Nafi’i.

“Kepada siapa saudara saksi kontrak lahan itu, ” tanya Ibrahim kembali.

“Saya mengontraknya sama Hj Mariana pemilik lahan,” kata saksi Muhammad Nafi’i.

Saksi Nafi’i kemudian terus dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim. Tanpa ragu dan penuh keyakinan saksi menjelaskan, kalau dia mengontrak lahan itu sekitar tahun 2013 atau 2014.

Baca Juga :

Saksi mengaku mengontrak lahan itu senilai Rp26 Juta per tahun. Uang kontrak lahan dia serahkan langsung kepada Hj Mariana yang kerap datang bersama anaknya, bernama mamah Serin setiap tahunnya.

Saksi menjelaskan, lahan yang ia kontrak itu sudah berupa bangunan semi permanen. lokasinya 10 meter dari bibir Sungai.

“Di belakang rumah tempat saya kontrak ini, masih ada bangunan rumah warga yang persis berada di pinggiran Sungai,” ujar saksi kepada Majelis Hakim.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, tanah yang ia kontrak itu digunakan untuk usaha berjualan Ayam Goreng “Mae Fried Chicken” hingga sekarang.

Selama mengontrak, saksi mengaku tidak pernah ada pihak atau orang lain yang keberatan atas lahan yang dia kontrak.

“Apakah saudara Terdakwa ini pernah mengontrakkan lahan kepada saudara,” tanya Ibrahim

“Tidak pernah Yang Mulia, ” jawab saksi Nafi’i

“Apakah saudara mengenal Yoes Sutomo, dan mengetahui kalau Yoes Sutomo itu punya lahan di sekitar lahan yang saudara kontrak dari Hj Mariana?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Kepada Majelis Hakim, saksi mengaku tidak mengenal Yoes Sutomo secara langsung. Saksi hanya mengenal namanya saja, selaku pemilik Sumber Mas.

Sepengetahuan saksi, lahan milik Yoes Sutomo itu berada persis di seberang jalan dan posisinya bukan berada sederetan dengan lokasi yang ia kontrak.

“Apakah saudara saksi pernah mengetahui selain mengontrakkan kepada saksi, Hj Mariana dan Terdakwa ini pernah mengontrakkan lahan itu kepada orang lain,” tanya Ibrahim lagi.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, ” jawab sakai Nafi’i.

“Apakah saksi tahu Terdakwa ini bersama Aji Zulkifli ada menjual lahan kepada Rahmadi?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Tidak tahu Yang Mulia,” ujar saksi.

Menurut saksi, di lokasi yang ia tempati sekarang ini kebanyakan orang di sana hanya mengontrak. Karena di lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat berjualan, yang tak jauh dari pasar.

Di lokasi itu juga sebut saksi, banyak pedagang kaki lima yang berjualan di pinggiran jalan. Sejauh ini saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti, kepada siapa orang-orang tersebut mengontrak lahan di sana.

Paulinus Dugis, Penasehat Hukum terdakwa Alfian yang diberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk bertanya kepada saksi, kembali menegaskan soal status kepemilikan lahan Yoes Sutomo yang diklaim berada di lokasi tersebut.

Kepada saksi, Paulinus mempertanyakan soal keterangan saksi Nafi’i pada saat di BAP Penyidik Polda Kaltim.

Dalam keterangannya di BAP itu, saksi menyebutkan bahwa dia mengontrak lahan itu dari H Alfian melalui Hj Mariana.

Menurut saksi, keterangan dalam BAP itu tidak benar. Yang benar saksi mengontrak kepada Hj Mariana.

“Apakah saudara saksi pernah diperlihatkan bukti surat kepemilikan tanah milik Yoes Sutomo, di lokasi saudara mengontrak pada saat diperiksa?” tanya Paulinus.

“Tidak pernah,” sebut saksi.

Menurut saksi, selama ia mengontrak di sana hingga sekarang tidak pernah ada satu pihakpun yang keberatan dan mendatanginya, baik dari pihak Yoes Sutomo atau orang lain yang menegurnya serta mengakui lahan itu milik Yoes Sutomo.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (8/6/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!