KPU Kaltim Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno terbuka, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilihan Umum tahun 2019 di Hotel Harris Samarinda, Senin (22/7/2019) sore.

Rapat pleno dihadiri partai politik peserta Pemilu disaksikan Bawaslu Kaltim dan dihadiri Kesbangpol, Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim, Ketua KPU Samarinda, di bawah pengamanan sekitar 400 personel anggota Kepolisian.

“Rapat pleno ini merupakan amanah PKPU nomor 5 tahun 2019,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dalam sambutannya sebelum membuka rapat tersebut.

Setelah berlangsung beberapa saat, rapat pleno tersebut kemudian diskors selama 1 jam sebelum ditunda lantaran KPU Kaltim masih menunggu keputusan Mahkaman Konstitusi, terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Partai Berkarya, dari 34 Dapil seluruh Indonesia untuk DPR RI.

“Secara subtansi tidak ada pengaruhnya terhadap pleno kita, karena yang menjadi locus gugatan ini bukan di DPRD Provinsinya. Tapi ini bagian dari itu karena DPR RI-nya,” jelas Suardi, Komisioner KPU Kaltim Bidang Teknis sesaat setelah penundaan dilakukan.

Lebih lanjut Suardi menjelaskan, penundaan ini sudah sesuai arahan pimpinan. Selain itu, alasan penundaan juga karena di nomenklatur putusan KPUD Provinsi Kaltim nanti juga akan memuat putusan Mahkamah Konstitusi.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan, gugatan Partai Beringin Karya tersebut karena ada selisih antara hasil perhitungan suara yang dilakukan Partai Berkarya dengan hasil perhitugan KPUD di sejumlah Dapil berbeda. Namun untuk Kaltim, hasilnya sama.

“Khusus Kaltim, versi Beringin Karya itu sama dengan yang kami tetapkan. Makanya kami katakan, khusus Kaltim tidak subtantif. Karena putusannya satu kesatuan juga, maka itulah yang harus ditunggu,” jelas Rudiansyah.

Perolehan suara Partai Beringin Karya untuk Dapil Kaltim sebanyak 41.907 suara. Sama dengan perhitungan partai besutan Tommy Soeharto tersebut.

Menurut Rudiansyah, keputusan melaksanakan rapat pleno hari ini karena informasi masuk secara tertulis ke pihaknya pembacaannya hari ini. namun ternyata khusus untuk Partai Berkarya masuk pada pembacaan putusan akhir.

“Demi kehati-hatian kami menundanya,” tandas Rudiansyah.

Penundaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kaltim, telah mendapat persetujuan dari perwakilan partai politik yang hadir saat itu.

Seyogianya hari ini Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim juga menyelenggarakan rapat pleno. Namun karena ada juga Perselisihan Hasil Pemiluhan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, maka hanya 6 dari 10 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan rapat pleno.

Keenam Kabupaten/Kota itu adalah Balikpapan, Kutai Timur, Bontang, Penajam Paser Utara, Mahulu, dan Kutai Kartanegara.

Sedangkan 4 Kabupaten/Kota yang belum adalah Samarinda, Berau, Paser, dan Kutai Barat. (LVL).

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!