Kepala Desa Binai Bulungan Didakwa Rugikan Negara Ratusan Juta

JPU : Terdakwa Melakukan Kegiatan Fiktif

0 145

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kaltim, melanjutkan sidang kasus nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan terdakwa Kepala Desa Binai Hamsyah Djuma’an alias Antung Bin Djuma’an, Selasa (8/6/2021).

Agenda sidang dugaan Tipikor masih seperti beberapa agenda sebelumnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang mengakibatkan kerugian Rp278.434.947,00. Sebagaimana Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan Nomor : SR-196/PW/17/5/2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan perhitungan :

Perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Rahman SH dan Joko Sutanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Bulungan, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Arwin Kusmanta SH MM, menghadirkan saksi Ketua RT 5 Laode dan Ketua RT 4 Agustinus.

Kepada Laode, Ketua Majelis Hakim menanyakan terkait Uang yang diterimanya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Laode menjelaskan menerima setiap bulannya Rp500 Ribu dengan total Rp4 Juta selama 1 tahun anggaran. Saksi menjelaskan tidak tahu aturan dari mana itu, yang memberikannya hak untuk menerima Rp500 Ribu per bulan dari pelaksana ADD.

Honor tersebut diterimanya dari Beri Tinggang, pelaksana ADD yang menjabat sebagai Kaur Pembangunan di Desa Binai, sedangkan Bendahara ADD Marison S Daud.

Saksi Laode mejawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tidak tahu, mengapa yang memberikan honor bukan Bendahara ADD. Karena diberikan honor sekian, itulah yang ia terima.

“Tahu nggak ini Kepala Desa kena masalah apa ini?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Itulah saya tidak tahu masalahnya Yang Mulia,” jawab Laode.

Kepada Agustinus, Ketua RT 4 Desa Binai ini juga ditanya masalah honor yang diterimanya. Dijawabnya sama juga yang diterima Laode, Rp500 Ribu. Yang memberikan Beri Tinggang.

“Seharusnya yang diterima berapa? Memang 500?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya,” jawab saksi.

Saksi juga mengatakan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis, tidak tahu permasalahan apa yang dihadapi Kepala Desa Binai itu.

Kasus ini bermula Ketika terdakwa Kepala Desa Binai Hamsyah menerima Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2014 sebesar Rp461.849.824,00 dan Tahun 2015 Rp668.675.222,00. Tambahan ADD tahun 2015 Rp128.131.023,00 dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 Rp298.176.600,00.

Total anggaran Desa Binai sebesar Rp1.661.504.808,07 setelah ditambah sisa anggaran Tahun 2012 sebesar Rp104.672.139,07.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa selaku Kepala Desa Binai dalam penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2014-2015, telah melakukan perbuatan yang tidak berdasarkan kewajibannya.

“Terdakwa melakukan kegiatan fiktif,” jelas JPU Rahmat saat dikonfirmasi usai sidang.

Kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi berupa pematangan badan jalan, dan beberapa kegitan lainnya yang tidak masuk dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan  (DURK).

Baca juga :

Perbuatan terdakwa Hamsyah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!