Kejari Samarinda Kembali Musnahkan Barang Bukti

0 73

211 Poket Sabu Turut Dimusnahkan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda di Jalan M Yamin kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum.

“Pemusnahan barang bukti hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali, di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Samarinda,” sebut Zainal, Kasipidum Kejari Samarinda, Rabu (13/2/2019) pagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung sejumlah pihak, baik dari Kepolisian, BNK Samarinda serta Balai POM Samarinda.

Pemusnahan kali ini, kata Zainal, dalam rekapitulasi  barang bukti terdapat banyak obat-obatan Kosmetik dan pangan hasil sitaan Balai POM Samarinda yang tidak memiliki izin edar.

“Tujuan dilakukannya pemusnahan barang bukti hari ini adalah untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Zainal lebih lanjut. (ib)

Adapun barang bukti yang dimusnakan dalam perkara tindak pidana tersebut sebagai berikut :

 

  1. Sabu-sabu : 211 Poket
  2. Ganja : 1 poket
  3. Ekstasi : 10 butir
  4. Sajam/kunci T/ kayu : 4 buah/pucuk
  5. Pakaian dll : 10 helai
  6. Alat hisap sabu/ bong : 19 buah
  7. Korek api ; 10 buah
  8. Timbangan digital : 13 buah
  9. Plastik klip : 46 bandel kecil
  10. Alat komunikasi : 83 buah
  11. Kupon/rekap/erek-erek alat judi : 83 buah
  12. Obat-obatan/Kosmetik dan pangan : 3.563 Pcs/ buah

 Sumber : Kejari Samarinda

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!