Diterpa Isu Pungli, DPRD Kutim Panggil Diknas dan SMP Negeri 1

1 261

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Isu adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah sangat meresahkan. Isu ini juga sampai ke telinga DPRD Kutim.

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD Kutim menggelar hearing dengan memanggil sekolah SMP Negeri 1 Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, serta Dinas Pendidikan Kutim terkait sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (17/3/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dihadiri anggota DPRD lainnya seperti David Rante, Jimmi, Masdari Kidang Son Hatta dan Peter Palinggi.

Legislator senior dari Partai Gerindra David Rante menegaskan, seharusnya tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh sekolah.

Bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi, kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.

David berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai Pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kita satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemerhati pendidikan,” terang David.

Menurut penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim Roma Malau mengatakan, dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang pungutan-pungutan, termasuk juga pembuatan seragam juga tertuang pada edaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai buku dan sebagainya. Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan.

“Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat. Ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insya Allah kami  berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,” tegasnya.

Alim Bahri sebagai pemerhati pendidikan di Kutim mengapresiasi langkah DPRD Kutim yang menggelar hearing, karena masalah pendidikan ini terus berulang dari tahun ke tahun tentang pungutan, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud Nomor 44 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

“Kami melihat pada PP Nomor 17 Pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya. Karena segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44). Kami tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah, karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri,” jelasnya.

Alim menambahkan, pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud Nomor 44. Kemudian Permendikbud Nomor 75  yang berkaitan dengan komite sekolah.

“Sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan pungutan mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” terangnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Anonim says

    Di desa saya juga begitu min. Siswa yang mau PKL atau UKK disuruh bayar. Kalo PKL kemaren hampir 1 juta terus UKK 400 ribu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!