Buntut OTT KPK, Terpidana Plt Sekda PPU Dieksekusi ke Lapas Samarinda

Jalani Hukuman 4 Tahun 9 Bulan

0 236

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman telah mencapai klimaksnya saat para Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, Senin (26/9/2022).

Para Terdakwa tidak satupun yang mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, hal itu dibenarkan saat Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa dikonfirmasi seminggu setelah Putusan tersebut dibacakan.

Sekitar 1 bulan setelah Putusan itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap Terdakwa Muliadi dan kawan-kawan, Rabu (26/10/2022).

“Tim Jaksa Eksekutor, (26/10) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muliadi dkk,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (31/10/2022) Pukul 11:43 Wita.

Dijelaskan Ali Fikri, Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp300 Juta, dan Uang Pengganti Rp410 Juta.

Sedangkan Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan, dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp300 Juta, dan Uang Pengganti Rp53 Juta.

Satu Terpidana sebelumnya telah dieksekusi yaitu Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Tenggarong, Rabu (12/10/2022).  Sedangkan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dan Edi Hasmoro belum diperoleh informasi.

BERITA TERKAIT :

Kasus yang sempat menghebohkan publik di Kaltim ini bermula saat Terpidana Abdul Gafur Mas’ud terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Muliadi (MI), Edi Hasmoro (EH), Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB).

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi. Kasusnya telah diputus terlebih dahulu. Sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Sejumlah fakta menarik dan masih menyisakan pertanyaan dalam kasus ini, apakah akan ditindak lanjuti KPK atau tidak. Sejumlah saksi yang dihadirkan di Persidangan mengakui memberikan Uang sebagai fee proyek selain Ahmad Zuhdi, dan Uang untuk mengurus izin prinsip IUP.

Terkait hal tersebut, JPU KPK Putra Iskandar yang dikonfirmas usai pembacaan Putusan mengatakan hasil persidangan berikut pertimbangannya akan dilaporkan ke pimpinan.

“Nanti hasilnya seperti apa, apakah perkaranya akan dinaikkan atau seperti apa. Nanti kami laporkan semuanya, keputusan ada di pimpinan. Tapi pasti kami akan pertimbangkan,” jelas Putra Iskandar.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!